KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kota Kupang kini berada pada Level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Walikota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore mengeluarkan Surat Edaran terbaru tentang Perpanjangan PPKM Level 3 yang berlaku sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Kupang, Ernest S. Ludji yang dikonformasi SelatanIndonesia.com, Rabu (22/9/2021) membenarkan Surat Edaran Walikota Kupang tersebut.
Dalam Surat Edaran Beromor 071/HK.443.1/IX/2021 disebutkan, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, tanggal 20 September 2021, yang menetapkan Kota Kupang diberlakukan PPKM Level 3, dengan pengaturan sebagai berikut :
a). Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk: 1) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; 2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,
b). Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal Staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
c). Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi;
d). Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
e). Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi;
f). Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: 1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi; dan 2) restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/ take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi;
g). Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 WITA hingga 21.00 WITA dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi;
h). Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaa/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut : 1) wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi terhadap semua pengunjung dan pegawai; 2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam peduli lindungi yang boleh masuk; 3) pengunjung usia <12 (kurang dari dua belas) tahun dilarang masuk; 4) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop; 5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan 6) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
i). Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi;
j). Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (dua puluh lima persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
k). Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi;
l). Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi;
m). Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain: 1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi; dan 2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi;
n). Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau maksimal 50 (lima puluh) orang, maksudnya orang yang hadir pada waktu yang sama di tempat acara tersebut tidak melampaui 50 (lima puluh) orang baik dalam ruangan maupun di luar ruangan. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan pada saat kegiatan resepsi pernikahan atau hajatan. Selain itu tidak diperbolehkan adanya hidangan makanan ditempat dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi;
o). Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan dari Satgas Covid-19 Kota Kupang;
p). Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
q). Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut) harus: 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut; 3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga); dan 4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
r). Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
s). Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah;
t). Selalu memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan memakai sabun di air mengalir/menggunakan handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi interaksi sosial yang berpotensi menimbulkan Penularan;
u). Pelaksanaan PPKM Level 3 ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021. ***Laurens Leba Tukan