Pelaku Asusila Jean Neonufa Divonis Ringan, Keluarga Korban Ajukan Keberatan

1143
Nikolas Ayusuf Soru (kanan) didampingi kuasa hukum, Robertus Salu, SH, MH saat berada di halaman kantor Kejari TTS (Rabu 15/9/2021). Foto: SelatanIndonesia.com/Paul Papa Resi

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Keluarga korban yang juga adik kandung korban DLS, yang diwakili Yusuf Nikolas Soru didampingi kuasa hukumnya Robertus Salu, SH, MH, Rabu (15/9/2021) mendatangi kantor Kejari TTS.

Kedatangan keduanya bertujuan untuk menyampaikan surat keberatan atas vonis hukuman 8 bulan penjara terhadap Jean Neonufa, politisi Nasdem yang kini terpidana kasus pelanggaran kesusilaan.

Robertus Salu kepada wartawan menjelaskan, pihak korban dan keluarga merasa hukuman 8 bulan penjara yang dijatuhi oleh majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan baik korban maupun keluarganya. Oleh sebab itu, korban dan keluarga meminta agar jaksa melakukan upaya hukum banding sebab pelaku sesuai amar putusan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran kesusilaan.

Lebih lanjut kata Robertus, dalam amar putusan, tidak ditemukan pertimbangan hal yang memberatkan, dimana pelaku tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan. “Seharusnya, jika terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan, hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman maksimal,” ujar Robert.

“Ada dua alasan kenapa kita mengajukan keberatan. Pertama, vonis yang dijatuhi majelis hakim dinilai tidak memenuhi rasa keadilan korban. Kedua, dalam putusannya, tidak temukan adanya pertimbangan majelis hakim dalam hal ini kondisi yang memberatkan dimana terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan. Ini yang menjadi keberatan pihak kita,” ungkap Robertus.

Selain jalur pidana, Robert mengatakan, kliennya juga akan membawa kasus tersebut ke jalur perdata. Jean akan digugat pemulihan nama baik korban dan keluarga. “Kita juga akan layangkan gugatan perdata terhadap terpidana, Jean Neonufa secepatnya,” tambah Robert.

Sementara Yusuf Nikolas Sori yang juga wakil Ketua DPRD TTS, mengatakan, pihak korban dan keluarga sangat berharap jika jaksa penuntut umum Kejari TTS bisa melakukan upaya banding untuk memenuhi rasa keadilan korban. Jika pihak jaksa penuntut umum tidak melakukan upaya banding, maka terkesan jaksa penuntut umum tidak lagi dalam posisi membela hak atau keadilan korban. Karena korban sendiri menghendaki untuk banding. “Kami ucapkan terima kasih kepada Polres dan pihak Kejari TTS yang telah memproses kasus ini hingga akhirnya bisa ada putus di Pengadilan Negeri Soe. Namun jujur saja, vonis yang dijatuhkan majelis hakim masih belum memenuhi rasa keadilan yang kami harapkan. Oleh sebab itu, kami sangat berharap ada upaya banding dari jaksa penuntut umum,” harap Nikolas.

Kasie Pidum Kejari TTS, Dewi Humau, SH yang dikonfirmasi terkait surat keberatan yang diajukan DLS dan keluarga mengaku, bahwa surat keberatan dari keluarga korban sudah diterima oleh petugas KTU dan akan diteruskan ke Kejari TTS. Dirinya hanya menunggu disposisi surat tersebut.

Lebih jauh Dewi menjelaskan, sebagai JPU, dirinya menerima vonis dari majelis hakim karena vonis yang dijatuhkan 2/3 dari tuntutan JPU berdasarkan fakta persidangan yakni terpenuhinya unsur sebagaimana tuntutan JPU yang diatur dalam pasal 281 ke 2 KUHP. “Tuntutan JPU tentunya berdasarkan fakta di persidangan. Dan unsur yang terpenuhi sesuai fakta persidangan yaitu Pasal 281 ke 2 sehingga kita tuntut 10 bulan dan divonis 8 bulan kurungan penjara. Karena vonis sudah 2/3 dari tuntutan kita maka vonis tersebut kita terima,” jelasnya.

Dirinya belum bisa memastikan apakah pihaknya akan melakukan upaya banding atau tidak karena masih harus berkoordinasi dengan Kajari TTS.
“Surat keberatan dari korban baru masuk tadi, jadi saya menunggu disposisi dari pimpinan (Kajari TTS) seperti apa. Saya masih harus melakukan koordinasi dengan pimpinan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, surat keberatan tersebut juga akan disampaikan kepad Kejati NTT, Kejagung RI, Ombudman.**Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap