Bagi-Bagi Dana Desa ke Rekening Pribadi, Anak, dan Isteri, Elkana Boti Ditahan Kejari TTS

2341
Kades Sono (Nonaktif) Elkana Boti Menjelang penahanan (Kamis 26/8/2021)

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) pada Kamis (26/8/2021) resmi menahan Elkana Boti yang adalah Kepala Desa Sono (non aktif), Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS dalam kasus dugaan pemalsuan.

Elkana Boti ditahan lantaran memalsukan tanda tangan bendahara Desa Sono, Otniel Tampani pada slip penyetoran dana desa pada tahun 2018 silam. Elkana diduga memalsukan tanda tangan bendahara pada slip penyetoran bank dari dana desa Sono masing-masing ke rekeing miliknya sebesar Rp. 52.900.000, rekening milik istrinya Rp. 50.000.000 dan anak kandungnya Rp. 25.000.000 pada Bank NTT Capem Oeekam, Amanuban Timur pada tahun 2018 lalu.

Akibat perbuatannya tersebut Elkana dikenakan pasal 236 KUHP pemalsuan dengan ancaman 6 tahun penjara. Di awal tahun 2019, Elkana Boti sempat ditahan oleh penyidik Polres TTS namun penahanannya ditangguhkan dan hingga akhirnya pada Kamis (26/8/2021) Elkana kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari TTS untuk diproses dipersidangan.

Tersangka Elkana Boti dan satu orang tahanan lainnya dibawa langsung oleh Kanit Pidum Polres TTS Aipda Emil Pingak, Briptu Charles Kote dan Bripda Jorhens Mangelomi dan diterima oleh JPU Agus Pradnyana di kantor Kejari TTS.

Mengenakan rompi orange dengan tangan diborgol, tersangka Elkana Boti dibawa ke sel tahanan Polres TTS pada Kamis sore sekitar pukul 15:00 Wita untuk selanjutnya dipindahkan ke Rutan Soe selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.

Penahan Elkana Boti tersebut setelah penyidikan Polres TTS melengkapi berkas perkaranya dan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

Kejari TTS Andarias D’Ornay, SH MH yang dikonfirmasi melalui I Nyoman Agus Pradnyana, SH di kantor Kejari setempat mengatakan, penahanan terhadap tersangka Elkana Boti agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti. Dan yang lebih penting adalah agar proses kasus dugaan pemalsuan tanda tangan segera dilimpahkan ke Majelis Hakim untuk dijadwalkan persidangan.**)Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap