KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Very Salam Hamid, salah seorang pengusaha di Kuanino, Kota Kupang bakal dilaporkan warga ke Polisi lantaran diduga melakukan pencaplokan lahan ketika membangun Rukonya.
Pembangunan Ruko yang terletak di RT 022/ RW 05, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang itu membat para warga sekitarnya geram. Pasalnya, meski telah dipersoalkan warga di tingkat Kelurahan hingga sudah ada teguran dari Dinas PUPR Kota Kupang, namun pemilik Ruko tersebut mengabaikan teguran tersebut dan pembangunan terus dilanjutkan.
Pantauan wartawan, sebanyak tiga Kepala Keluarga yang bersebelahan dengan bangunan Ruko itu lahanya ikut tercaplok untuk membangun Ruko. “Salah satu sisi tembok Ruko milik Fery Hamid dibangun di atas pagar rumah milik kami,” sebut Robert da Costa kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Menurut Robert, selama ini Fery Hamid tidak memiliki iktikad baik, dalam menanggapi protes dari warga yang dirugikan, termasuk teguran dari Dinas PUPR Kota Kupang. “Sebelumnya dia sudah melakukan pengukuran, tetapi belum selesai, dia sudah lakukan pembangunan. Terus bangunan lantai 2 itu dalam persiapan pengecoran. Tetapi itu masuk ke halaman orang. Ibarat orang pakai topi, bangunan lantai 2 masuk ke halaman saya,” ujar Robert da Costa.
Disebutkan Robert, ia sebenarnya tidak mempersulit proses pembangunan, tetapi Fery Hamid diminta untuk menyelesaikan terlebih dahulu persoalan yang terjadi saat ini. “Saya sudah berkonsultasi dengan pihak PUPR Kota Kupang. Pemerintah telah bersurat ke pemilik ruko, tetapi dia tidak gubris, mereka tetap melanjutkan pembangunan,” katanya.
Robert da Costa mengatakan, lantaran Fery Hamid terus memaksakan kehendaknya untuk terus melajutkan pembangunan, maka ia dan para warga lainnya bakal mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Sepanjang masih ada ruang, kami akan tempuh, tetapi kalau pemerintah Kota Kupang melalui Pol PP tidak tanggap, maka terpaksa akan kami ambil langkah lain, dan melaporkan ke Kepolisian,” tegasnya.
Warga lainnya, Wilem Matau mengatakan, pembangunan Ruko milik Fery Hamid telah menyerobot lahan milik warga sekitar sebanyak 1,8×24 meter. Proses mediasi antara pihaknya selaku korban dan pemilik Ruko Fery Hamid juga telah dilakukan di tingkat Kelurahan. Bahkan, Dinas PUPR Kota Kupang telah mengirim surat kepada Fery Hamid, agar menghentikan pembangunan, tetapi hingga saat ini proses pembangunan terus dilaksanakan oleh yang bersangkutan.
“Waktu dia bangun, dia tidak pernah datang tanya ke RT soal batas-batas tanah. Setiap hari saya selalu suruh untuk hentikan, tetapi mereka melawan dan kerja terus. Kami akan lapor ke Polisi, karena dia melakukan penyerobotan lahan. Kalau saya mau, kami bisa bongkar. Tetapi sejauh ini, kami masih gunakan proses mediasi yang baik,” ujarnya.
Pemilik Ruko, Fery Hamid berkali-kali dikonfirmasi para wartawan tidak merespon, bahkan ditelepon pun tidak menjawab. *)AldyHenukh
Editor: Laurens Leba Tukan