SOE,SELATANINDONESIA.COM – Tim operasi intelejen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan jaringan internet desa tahun 2020 di Kabupaten TTS.
“Kita hentikan proses penyelidikan dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan jaringan internet desa,” sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari TTS Haryanto, SH diruang kerjanya Jumat (6/8/2021).
Alasan penghentian kasus yang masih pada tahap penyelidikan aparat intelijen Kejari TTS tersebut lanjut Haryanto, karena pihak PT. Telkom sudah mengembalikan temuan kerugian negara sebagaimana hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Inspektorat) Kabupaten TTS dalam tenggang waktu 60 hari sebagaimana yang diatur dalam MOU antar Mendagri, Kejaksaan Agung dan Kapolri pada 2018 lalu.
“Pihak ketiga dalam hal ini PT. Telkom sudah mengembalikan hasil temuan yang menjadi kerugian negara selama rentang waktu 60 hari. Sehingga kami di inteljen tidak bisa melanjutkan proses intelinje kami karena kerugian negaranya sudah dikembalikan,” terang Jaksa yang biasa disapa Anto ini.
Menurut Jaksa Anto, pengembalian kerugian negara oleh pihak ketiga dalam hal ini PT. Telkom tersebut sudah ditranfer ke rekening 22 desa yang sudah dilakukan pemasangan internet desa dengan besaran seperti yang tertuang dalam kontrak kerja masing-masing desa.
“Besaran dana yang dikembalikan oleh PT. Telkom sesuai dengan besaran dana yang yang tertuang dalam kontrak kerja. Tidak ada yang kurang berdasarkan data dan dokumen yang kami peroleh,’ ujar Jaksa Anto yang didampingi Jaksa Bram Prima,SH. MH.
Mengenai jumlah keseluruhan dana yang dikembalikan oleh PT. Telkom untuk 22 desa sebanyak Rp. 797.747.000. “Artinya, kalau kita bicara tentang penyelamatan keuangan negara, maka Jaksa Kejari TTS sudah menyelamatkan keuangan negara total lost sebesar Rp. 797.747.000. Dana yang dikembalikan sudah masuk ke rekening 22 desa,” ucap Jaksa Anto.
Untuk diketahui, proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari TTS dalam kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan jaringan internet desa sebanyak 22 desa sudah dilakukan sejak bulan Maret lalu.
Penyidik sudah memeriksa sebanyak 80 saksi yang terdiri dari para kepala desa, pihak dinas PMD, pihak PT. Telkom Kupang dan lembaga pemerintah terkait lainnya. Pada waktu yang bersamaan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat Kabupaten TTS melakukan audit terhadap pengunaan dana tersebut di 22 desa.
Berdasarkan LHP dari Inspektorat Kabupaten TTS kemudian merujuk pada MoU Antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri maka diberikan rentang waktu selama 60 hari untuk dikembalikan jika terdapat adanya temuan yang merugikan keuangan keuangan. PT. Telkom sebagai penyedia jasa, sejak dikeluarkannya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) oleh APIP hingga tanggal 4 Agustus 2021 sudah mengembalikan temuan kerugian negara total lost sebesar Rp. 797.747.000.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan