Dua Kadis dan Anggota DPRD Sumba Tengah Positif Covid

81

WAIBAKUL,SELATANINDONESIA.COM – Sebanyak dua Kepala Dinas dan anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah terdeteksi positif Covid-19 setelah dilakukan rapdi antigen sebelum digelar Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (4/8/2021).

Sebelum digelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Frasi terhadap pertanggungjawaban realisasi APBD 2020, seluruh anggota DPRD dan Pimpinan OPD Kabupaten Sumba Tengah serta semua yang menghadiri Paripurna tersebut diwajibkan menjalankan rapid antigen.

Dari hasil rapid antigen tersebut, diketahui dua Kepala Dinas yaitu Kepala Dinas PPO dan Kadis Perhubungan Perhubungan serta dua anggota DPRD dan staf pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sumba Tengah terkonfirmasi postif Covid-19.

Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covd-19 Kabupaten Sumba Tengah Drs. Umbu Eda Pajangu, M.Si menyebutkan, dua anggota DPRD yang positif Covid 19 itu diantaranya Bakar Jari Mani dari Fraksi PDI Perjuangan dan Ndowa Ngailu dari Fraksi Partai Hanura. “Kondisi mereka ringan, dan saat ini mereka sedang menjalankan isolasi mandiri di rumah,” sebut Umbu Eda Pajangu yang juga Sekda Kabupaten Sumba Tengah kepada SelatanIndonesia.com, Kamis (5/8/2021).

Wakil Bupati Daniel Landa mengatakan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sumba Tengah merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3929/SJ, Tanggal 18 Juli 2021 Tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap mengedepankan Kesehatan/keselamatan rakyat di seluruh tanah air.

Pemberlakuan PPKM di Kabupaten Sumba Tengah ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran dan penularan Covid-19 dalam segala aktivitas masyarakat diseluruh wilayah Kabupaten Sumba Tengah. Saya menghimbau kepada personil yang ditugaskan agar mengutamakan langkah-langkah yang professional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM serta memberikan penegasan hukum/disiplin yang tegas namun santun bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM, jangan menggunakan kekerasan yang berpotensi timbul pelanggaran hukum,” ujar Wabup Daniel belum lama ini.

Ia menambahkan, melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diharapkan agar masyarakat Kabupaten Sumba Tengah dan segenap pemangku kepentingan di Kecamatan dan Desa untuk mematuhi dan menjalankan PPKM ini dengan penuh kesadaran guna pencegahan dan penularan Covid-19 yang kian meresahkan akhir-akhir ini. Ditambah munculnya varian baru yaitu varian Delta yang dapat menyebar lebih cepat dari varian sebelumnya.

Didalam operasi PPKM nanti, saya berharap seluruh aparat keamanan yang terlibat agar memperketat penggunaan masker kepada setiap warga masyarakat, melarang segala bentuk aktifitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan berupa pesta, adat kawin-mawin, dan membatasi kegiatan masyarakat sampai dengan pukul 21.00 Wita atau jam 09.00 malam. Kegiatan kedukaan disemayamkan paling lama 3 hari serta mengurangi jumlah rombongan untuk ikut penguburan. Kegiatan ibadah di tempat Ibadah dilaksanakan 50% dari kapasitas ruang Ibadah dan memberlakukan pembagian waktu Ibadah 2-3 kali Ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya.***Laurens Leba Tukan

***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap