KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat resmi melaporkan Ketua Araksi, Alfred Baun ke Polda NTT pada Kamis (26/7/2021) silam. Laporan itu dilakukan Gubernur Laiskodat melalui Kepala Biro Hukum Setda NTT, Alex Lubalu, lantaran dinilai sangat tendensius dan menyerang pribadi baik sebagai Viktor Bungtilu Laiskodat maupun dalam kapasitasnya sebagai Gubernur NTT.
“Saya diberi kuasa oleh Bapak Gubernur untuk melaporkan saudara Alfred Baun sebagai Ketua Araksi. Dan, surat kuasa itu ditandatangi oleh Bapak Gubernur pada tanggal 21 Juli 2021. Dan, tindaklanjut dari suart kuasa tersebut, saya lapor ke Polda NTT pada 26 Juli 2021,” sebut Karo Hukum, Alex Lubalu dalam konfrensi pers di Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Kamis (5/8/2021).
Alex yang didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Dr. Marius Ardu Jelamu menyebutkan, inti laporan itu adalah menyikapi pemberitaan di media onlien Sauara Flobamora yang disampaikan oleh Alfred Baun pada 29 Mei 2021 lalu. “Ada tuduhan Gubernur NTT dalam hala ini Bapak Viktor Bungtilu Laiskodat Na’moeh, dan DPRD Nam’kak, dalam kaitan dengan rencana pinajaman untuk Pemulihan Ekonmi Nasional sebesar Rp 492 M kepada PT SIM. Menurut kami, bahwa pernyataan itu sangat tendesnsius dan juga ada itikiat tidak baik untuk meneyerang Bapak Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat baik secara pribadi maupaun sebagai Gubernur NTT,” ujar Alex.
Ia menambahkan, proses pinjaman daerah itu hingga kini masih dierencanakan dan masih belum usulan serta masih berproses di DPRD NTT, dan pembahasan di DPRD masih berlangsung.
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Alfred Baun mengaku siap menghadapi laporan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di Polda NTT. Ia mengaku belum menerima informasi resmi dan surat panggilan polisi terkait kasus itu.
“Pertama saya baru tau dari teman teman wartawan, sedangkan surat dari Polda belum sampai di saya,” ujar Alfred seperti dilansir poskupang.com, Rabu (4/8/2021) malam.
Mantan anggota DPRD NTT ini menyampaikan, secara prinsip ia menghargai laporan polisi yang dilakukan oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Ia juga menyatakan siap menghadapi laporan itu dan siap mempertanggungjawabkan pernyataan yang ia sampaikan di media.
Namun, diakuinya, materi laporan terkait dugaan pencemaran nama baik itu belum diketahui dirinya. “Pada prinsipnya saya menghargai laporan Pak Gubernur, dan saya siap untuk mempertanggung jawabkan pertanyaan saya di media,” tegas Alfred.
Alfred juga menyebut, dirinya tidak merasa mencemarkan nama baik pribadi Viktor Bungtilu Laiskodat. Pasalnya, apa yang ia sampaikan merupakan bentuk kritikan sebagai bagian dari masyarakat sipil dan rakyat NTT. “Kalau Pak Gubernur mengatakan bahwa pasal yang digunakan itu pasal pencemaran nama baik, saya merasa bahwa saya tidak mencemarkan nama baiknya. Karena saya bukan berbicara untuk pribadi pak Viktor Laiskodat tapi pak Gubernur, saya berbicara atas nama Ketua Araksi dan rakyat NTT,” ujar Alfred.
Alfred juga mengaku heran karena Gubernur NTT merasa tidak terima ketika dikritik oleh masyarakatnya sendiri. “Dan kalau beliau merasa namanya dicemarkan, saya berpikir bahwa kenapa Pak Gubernur yang super kuat bisa merasa tidak terima ketika dikritik oleh rakyat dan juga Ketua Araksi?” tambah dia.
Namun demikian, sebagai warga negara ia mengaku siap ketika dipanggil pihak kepolisian terkait laporan tersebut. “Tapi saya akan pertanggungjawabkan itu, saya tunggu sampai kapan penyidik Polda NTT panggil saya, karena saya belum tahu substansi pencemaran nama baik yang mana,” tandas Alfred.
Dikutip dari Suara Flobamora, Sabtu (29/8/2021), Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) sebagai Kepala Daerah dinilai tidak jujur alias na’moeh dalam mengalokasikan dana Pemberdayaan Ekonomi Nasional (PEN) untuk investasi ‘Abu-Abu’ senilai Rp 492 Milyar. Sementara DPRD NTT sebagai wakil rakyat yang mengawasi jalannya pembangunan dinilai menganga alias nam’kak sehingga telah kecolongan dengan menyetujui alokasi anggaran megaproyek berkedok pemberdayaan masyarakat tersebut dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.
Demikian penilaian Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi), Alfred Baun, SH terkait terkuaknya investasi ‘Abu-Abu’ senilai Rp 492 Milyar untuk budidaya Ikan Kerapu/Kakap (Rp 152 M), Ternak (Rp 100 M), Jagung dan Kelor (Rp 100 M), serta Porang (Rp 139 M) kepada sejumlah wartawan di bilangan Oesapa, Jumat (28/5/21).
“Saya melihat ada ketidakkejujuran dari Bapak Gubernur NTT. Kami orang Timor bilang Na’moeh. Sebagai mitra DPRD, Gubernur tidak jujur dalam mengalokasikan anggaran untuk menjawab program unggulan dari Gubernur NTT untuk mengatasi berbagai masalah, terutama pengentasan kemiskinan di NTT. Sedangkan DPRD NTT sebagai lembaga pengawas saya nilai nam’kak (menganga, red) sehingga bisa kecolongan dengan menyetujui anggaran untuk investasi bodong itu. Ada ketidakjujuran gubernur dalam alokasikan anggaran dan kemudian memposting ke DPRD. Karena DPRD nam’kak sehingga terjadi kecolongan anggaran yang begitu besar,” jelas Alred.*)**Laurens Leba Tukan