RUTENG,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Sekolah SMPN 1 Reo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, HN bersama bendahara dana BOS MA ditahan pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Senin (2/8/2021) malam. Keduanya ditahan karena dugaan korupsi dan BOS SMPN 1 Reo dengan total kerugian negara mencapai Rp 839.401.569.
“Penahanan terhadap Tersangka HN dan MA dilakukan dengan pertimbangan subyektif bahwa dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” sebut Kajari Manggarai Bayu Sugiri dalam konferensi pers di Ruteng, Senin (2/8/2021) malam.
Bayu menerangkan, untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka HN dan MA selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Polres Manggarai yang terhitung sejak tanggal 02 Agustus sampai dengan 22 Agustus 2021.
Korupsi dana BOS yang disangkakan kepada dua tersangka ini merupakan dana BOS empat tahun anggaran, yakni TA 2017, 2018, 2019, dan 2020. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan melaksanakan kegiatan fiktif (uangnya dibagikan-bagikan kepada para guru dan pegawai), mark up kegiatan, melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai, serta kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai.
Menurut Bayu, kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka HN dan tersangka MA dalam pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan tahun 2020 adalah sebesar Rp 839.401.569 (Delapan Ratus tiga puluh sembilan juta Empat ratus satu ribu Lima ratus enam puluh sembilan rupiah), dengan rincian: terdapat pengeluaran fiktif sebesar Rp 430.748.409, mark up pengeluaran sebesar Rp160.362.632, Pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai sebesar Rp 115.990.528, serta kelebihan pembayaran Honor Tahun 2020 pada 16 Pegawai Honorer SMPN 1 Reok sebesar Rp 132.300.000.
Dari total kerugian negara tersebut, telah dikembalikan sebesar Rp 441.102.858 yang dijadikan sebagai barang bukti. “Sejumlah pihak yang terkait seperti para guru yang mendapatkan honor lebih, kegiatan makan minum, serta pengadaan ATK telah mengembalikan uang sebesar 400 juta lebih sebagi barang bukti,” tutup Bayu.*)Ino Jemadu
Editor: Laurens Leba Tukan