Pjs. Kades Pong Lao Manggarai Dinilai Intervensi dan Hambat Kerja Panitia Pilkades

351

RUTENG,SELATANINDONESIA.COM – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pong La’o, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Damasus Herong dinilai mengintervensi dan menghambat proses tahapan Pemilihan Kepala Desa setempat. Intervensi ini berupa menolak pembiyaaan kerja panitia pilkades berdasarkan Surat Kuasa yang telah ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pong La’o pada 1 Juli 2021.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pong La’o Ferdinandus Ontu di Ruteng Kamis, (29/7/2021). “Pjs Kades Pong La’o melalui operator desa menyampaikan kepada kami selaku Panitia bahwa Pemerintah Desa hanya mau membiayai 7 (tujuh) orang panitia sambil menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Kepala Desa tahun 2021 versi Desa Pong La’o. Sementara, jumlah anggota panitia yang telah di-SK-kan oleh BPD Desa Pong La’o sebanyak 11 orang. Nah, kami mau ambil uang dari mana untuk membiayai 4 orang lainnya?” kata Ferdinandus kepada media ini.

Menurut pria yang biasa disapa Ferdy ini, apa yang telah dilakukan oleh pihak Pjs Desa Pong La’o merupakan bentuk intervensi tidak produktif yang dapat mengganggu kerja dan kinerja kepanitiaan.

“Kami bingung dengan apa yang disampaikan oleh pihak Pjs Kepala Desa Pong La’o. Sudah meng-SK-kan 11 orang panitia tetapi hanya mau membiayai 7 orang. Hal ini pun hanya disampaikan secara lisan, tanpa ada surat tertulis. Melalui operator, mereka hanya menyerahkan Rancangan Anggaran Biaya yang belum ditandatangani. Bagaimana kami bisa kerja? Ini kan teror namanya. Hal ini sangat mengganggu kerja dan kinerja kami sebagai panitia,” keluh Ferdy.

Karena bingung dengan ulah Pjs Kepala Desa Pong La’o, Ferdy mengaku belum bisa melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa Pong Lao yang akan diselenggarakan pada November 2021 mendatang. Ia pun mengancam akan mengundurkan diri jika tidak segera mendapatkan kejelasan mengenai jumlah anggota panitia Pilkades.

“Jujur saja kami belum bisa bekerja. Kalau kami kerja sekarang, siapa yang akan membiayai kami 4 orang lainnya jika Desa hanya membiayai 7 orang? Bila masih belum ada kejelasan, saya dan sepuluh orang lainnya siap mengundurkan diri,” tegasnya.

Ketua BPD Desa Pong La’o Gualbertus Jokun Dianus meminta agar pihak Desa membiaya Pemilihan Kepala Desa Pong La’o sesuai dengan SK yang telah dikeluarkan oleh BPD berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Menurutnya, Pemilihan dan Penetapan Panitia Pilkades ini berdasarkan Surat Perintah Bupati manggarai melalui Camat Ruteng dengan nomor Pem/140/180/KCR/VI/2021 pada 24 Juni 2021 dengan Perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa. Dalam surat tersebut memerintahkan BPD untuk segera melakukan Pembentukan Panitia Pilkades dengan ketentuan, untuk Desa dengan jumlah pemilih di atas 1200 maka jumlah panitia adalah sebayak 11 orang.

Selain surat tersebut, jumlah panitia ini juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah nomor 01 tahun 2021 pasal tiga yang berbunyi: a. Jumlah pemilih samapai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) sebanyak tujuh orang, b. Jumlah pemilih 751 (Tujuh ratus lima puluh satu) sampai dengan 1200 (Seribu duaratus) orang sebanyak 9 orang, dan C. Jumlah Pemilih 1201 (Seribu dua ratus satu) keatas sebanyak 11 orang.

Berdasarkan surat perintah bupati tersebut pihak BPD Desa Pong La’o melaksanakan pembentukan Panitia Pilkades pada Juni 2021 dan menetapkan SK kepanitian pada 1 Juli 2021. Dalam rapat pembentukan Panitia, Ketua BPD mengaku telah melibatkan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh perempuan, aparat desa, dan para ketua RT/RW.

“Kami selaku BPD Desa Pong La’o meminta pihak Desa untuk membiayai Pilkades sesuai SK yang ada. Apalagi, SK ini sudah berdasarkan Surat Perintah Bupati dan Peraturan Daerah nomor 01 tahun 2019. Selain itu, pembentukan panitia sebanyak 11 orang ini sudah melibatkan pihak desa,” tutup Gualbertus. *)Ino Jemadu

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap