Penerapan PPKM Level IV, Inche Sayuna Dorong Regulasi Bersifat Memaksa

227
Wakil Ketua DPRD NTT yang juga Sekretaris DPD I Partai Golkar NTT, Dr. Inche Sayuna

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah pusat menetapkan tiga daerah di NTT masuk dalam PPKM Level IV penyebaran Covid-19 sejak Sabtu 24 Juli 2021. Ketiga daerah tersebut adalah Kota Kupang, Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sikka.

Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Dr. Inche Sayuna menyebutkan, Pemerintah di tiga daerah tersebut sudah harus membuat regulasi yang sifatnya memaksa warga. “Masuk-keluar dan interaksi antar warga itu juga harus dibuat regulasi-regulasi lokal yang ketat sehingga bisa meminimalisir interaksi antar warga di tiga daerah ini dengan protokol kesehatan yang ketat pula,” sebut Inche Sayuna kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (27/7/2021).

Langkah cepat lain yang harus dilakukan Pemda di tiga wilayah itu adalah vaksin asi harus diperbanyak lagi. “Level IV itu artinya penyebaran dan peningkatan kasus di Kota Kupang, Sikka dan Sumba Timur sudah sangat serius. Karena itu Pemerintah di tiga daerah ini harus melakukan perlindungan terhadap warga untuk memastikan protokol kesehatan itu diperketat lagi,” ujarnya.

Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi NTT ini mengatakan, selain ketiga daerah tersebut, daerah lain di NTT yang masih dalam PPKM, tidak boleh anggap enteng. “Yang saya lihat dari penyebaran mikro ke darurat ini karena memang protokol kesehata tidak dilakukan secara ketat. Masih ada kabupaten-kabupaten yang dia mengeluarkan regulasi lokal, tetapi sifatnya biasa saja hanya sekedar mengatur, tidak memaksa,” katanya.

Inche Sayuna mengatakan, dalam melakukan peneggakan protokol kesehatan tidak boleh hanya melibatkan Satgas, tetapi juga aparat penegak hukum. “Dan kalau regulasi itu sifatnya memaksa maka penegakan aturannya tidak hanya Satgas harus dengan penegakan hukum agar masyarakat bisa lebih waspada lagi. Atruan yang memaksa itu akan memberikan efek jerah, kalau hanya sekedar mengatur, itu tidak memeberikan efek jerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan penerapan PPKM level IV ini maka suka atau tidak suka akan berimplikasi pada lesuhnya perekonomian. “Kalau level IV itu darurat dan membuat kita tidak banyak beraktifitas, teramsuk akan menyulitkan perekomian. Sehingga perlu diperkirakan teman-teman yang bergerak dalam sektor ekonomi karena ini akan mengalami kelesuhan yang luar biasa, khusus untuk sektor jasa dan pariwisata di NTT paling banyak mengalami dampak PPKM darurat ini. Sehingga regulasi lokal itu tidak boleh mematikan perekonomian khsusnya UMKM, sehingag harus diatur,” katanya.

Disebutkan Inche, protokol kesehatan diwajibkan kepada para pelaku ekonomi. “Misalnya, Rumah Makan dan warung tidak harus tutup tetapi sistimnya pesan dan tidak boleh makan di tempat. Dan Satgas bisa memantau langsung sampai ke dalam sehingga bisa melihat langsung bahwa para pelaku UMPKM benar- benar menerapkan prokes. Djuga di toko-toko misalnya, harus diatur bahwa tidak semua orang masuk dalam tokoh, tetapi harus juga dikontrol dan diatur sehingga tidak menyebabkan cluster baru di daerah pertokoan,” sebutnya.

Bahkan untuk penginapan dan hotel-hotel, saat ini orang lebih memilih untuk karantina mandiri di hotel tanpa ada advis bagi pengelola hotel. “Ini harus dilihat sebagai sebuah ancaman serius sehingga harus ditaur, jika isolasi mandiri di hotel, para petugas hotel ketika menerima tamu harus disertakan dengan keterangan statusnya. Sehingga ketia diketahui tamunya mau melakukan isolasi mandiri maka para petugas hotel sudah mengetahui protabnya dalam menangani tamu yang positif Covid-19,” jelasnya.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap