WAIKABUBAK,SELATANINDONESIA.COM – Politisi Golkar yang kini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kabupaten Sumba Barat, Jefri T. Ora meminta satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten setempat agar mengawal secara ketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini sedang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Jefri Ora menyusul dikeluarkannya Surat Edaran dari Satgas Nomor 266/53.12/07/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam rangka Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian dan Meminimalkan Penularan Covid-19 di Kabupaten Sumba Barat.
“Tentu dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini diharapkan dapat meminimalisir serta memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 karena dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa penegasan soal larangan menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun. Juga adanya pembatasan jam operasional atau transaksi jual beli di pasar tradisional mulai pukul 05.00-14.00 Wita dan terhadap toko moderen juga dilakukan pembatasan sampai dengan pukul 20.00 Wita,” sebut Jefri Ora kepada SelatanIndonesia.com, Minggu (25/7/2021).
Disebutkan Jefri Ora, dalam penerapan SE tentang PPKM itu diharapkan agar pemerintah daerah betul-betul tegas melakukannya dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. “Masih banyak acara adat perkawinan dan pada tempat kedukaan yang melibatkan banyak orang sehingga menyebabkan terjadinya kerumunan orang. Ini yang perlu kerja keras Satgas dan Pemda,” katanya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumba Barat agar tidak berada dalam sitiasi panik yang berlebihan sehingga dapat menyebabkan rasa frustrasi yang justru menyebabkan turunnya imun tubuh. “Marilah kita tetap selalu waspada dengan melakukan protokol kesahatan dengan 5M+3T+V yaitu: 5M, Mencuci Tangan pakai sabun, Menggunakan masker dobel, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilisasi. 3T, Testing (pemeriksaan), Tracing (penelusuran), Treatmen (pengobatan) serta V yaitu Vaksinasi,” ujar Jefri.
Jefri Ora menyarankan agar pemerintah daerah dan tim Gugus Tugas Covid-19 Sumba Barat bahwa dengan dikeluarkannya SE SATGAS.266/53.12/07/2021 agar dalam penerapannya dapat dikawal secara tegas dengan berkoordinasi dan melibatkan Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat, Lurah, Kepala Desa dan RT/RW sehingga dapat tercapainya secara maksimal tujuan dari Surat Edaran ini yaitu pengendalian serta meminimalkan penularan Covid-19 di Kabupaten Sumba Barat ini.
Tidak hanya itu, dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi positif covid-19 diharapkan agar pemerintah daerah dapat menyiapkan tambahan tempat penampungan untuk isolasi terpusat bagi pasien yang terkonfirmasi positif covid-19.
Ia juga mendesak pemerintah agar program vaksin saat ini yang masih tertunda khusus bagi masyarakat yang akan melakukan vaksin tahap kedua, dan sudah tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan maka diharapkan keseriusan serta pro aktif Pemda untuk pengadaan vaksin guna memenuhi kebutuhan vaksinasi seluruh masyarakat kabupaten Sumba Barat.
Menurut Jefri Ora, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumba Barat saat ini berada dalam situasi yang sangat menguatirkan. Pasalnya, berdasarkan parameter tingkat kematian dan tingkat kasus aktif atau terkonfirmasi postifi Covid-19 telah berada pada puncak tertinggi dengan grafik peningkatan jumlah perharinya terus meningkat secara signifikan.
“Kondisi tersebut semakin menghawritrak karena berdampak pada terbatasnya ruang isolasi yang tersedia pada setiap rumah sakit serta tempat karantina yang disiapkan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Untuk diketahui, jumlah keseluruhan kasus terkonfirmasi covid-19 di Kabupaten Sumba Barat hingga Jumat 23 Juli 2021 sebanyak 815 kasus. Dinyatakan sembuh 574 kasus, meninggal dunia 29 orang dan masih menjalani perawatan sebanyak 212 kasus. Adapun sebaran per Kecamatan diantaranya Kecamatan Kota Waikabubak 80 orang, Loli 50 orang, Tanarighu 8 orang, Wanokaka 44 orang, Lamboya 1 dan Lamboya Barat 29 orang.
Mereka yang tengah menjalani perawatan tersebut menyebar di ruang isolasi Rumah Sakit, lokasi karantina terpusat yang disediakan oleh Pemda dan juga yang melakukan karantina mandiri.***Laurens Leba Tukan