RUTENG,SELATANINDONESIA.COM – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai berhasil meringkus pelaku penganiayaan berinisial WK (26) asal Kenda, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, Sabtu (24/7/2021).
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Humas Ipda Made Budiarsa mengatakan itu kepada media ini melalui pesan WhatsApp. WK diringkus setelah menganiaya korban Robin Umbu Tamo Ama, pria 26 tahun asal Praikalembu, Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat.
Dalam laporan Korban Robin kepada pihak kepolisian, ia dianiaya WK di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kec. Langke Rembong Kab Manggarai pada 23 Juli 2021 pukul 22.00 Wita.
Penganiayaan berawal ketika korban lewat dekat pelaku WK dan beberapa orang temannya yang sedang minikmati minuman alkohol jenis sopi. WK meminta korban menghantarkan salah seorang temannya ke suatu tempat. Namun korban menolak karena takut menghantar seseorang yang sedang mabuk alkohol. Tidak terima ditolak, WK pun menghajar korban dengan memukul korban menggunakan kepalan tangan dan menendang korban di bagian wajah, tangan dan badan korban sehingga korban mengalami luka memar pada bagian wajah, tangan dan badan.
Kesokan harinya, korban melaporkan kejahatan WK kepada Polres Manggarai. Atas dasar laporan dari korban tersebut unit Jatanras bersama dengan ikket Pidum dan piket Ka SPKT ke TKP untuk mengamankan pelaku . Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.*)Ino Jemadu
Editor: Laurens Leba Tukan