WAIBAKUL,SELATANINDONESIA.COM – Kabupaten Sumba Tengah mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejak Senin, 19 Juli hingga 31 Juli 2021.
Kegiatan PPKM diawali dengan Apel Gabungan bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Sumba Tengah dipimpin Wakil Bupati, Ir. Daniel Landa dan diikuti oleh Aparat Gabungan terdiri dari TNI/Polri, Brimob, Satpol PP, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Tengah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumba Tengah.
Wakil Bupati Daniel Landa mengatakan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sumba Tengah merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3929/SJ, Tanggal 18 Juli 2021 Tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap mengedepankan Kesehatan/keselamatan rakyat di seluruh tanah air.
“Pemberlakuan PPKM di Kabupaten Sumba Tengah ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran dan penularan Covid-19 dalam segala aktivitas masyarakat diseluruh wilayah Kabupaten Sumba Tengah. Saya menghimbau kepada personil yang ditugaskan agar mengutamakan langkah-langkah yang professional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM serta memberikan penegasan hukum/disiplin yang tegas namun santun bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM, jangan menggunakan kekerasan yang berpotensi timbul pelanggaran hukum,” ujar Wabup Daniel.
Ia menambahkan, melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diharapkan agar masyarakat Kabupaten Sumba Tengah dan segenap pemangku kepentingan di Kecamatan dan Desa untuk mematuhi dan menjalankan PPKM ini dengan penuh kesadaran guna pencegahan dan penularan Covid-19 yang kian meresahkan akhir-akhir ini. Ditambah munculnya varian baru yaitu varian Delta yang dapat menyebar lebih cepat dari varian sebelumnya.
“Didalam operasi PPKM nanti, saya berharap seluruh aparat keamanan yang terlibat agar memperketat penggunaan masker kepada setiap warga masyarakat, melarang segala bentuk aktifitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan berupa pesta, adat kawin-mawin, dan membatasi kegiatan masyarakat sampai dengan pukul 21.00 Wita atau jam 09.00 malam. Kegiatan kedukaan disemayamkan paling lama 3 hari serta mengurangi jumlah rombongan untuk ikut penguburan. Kegiatan ibadah di tempat Ibadah dilaksanakan 50% dari kapasitas ruang Ibadah dan memberlakukan pembagian waktu Ibadah 2-3 kali Ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya.
Turut hadir dalam Apel pelaksanaan PPKM diantaranya Sekretaris Daerah, Drs. Umbu Eda Pajangu, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Adri U. R. Sabaora, SH, Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah, Ferdinant U. Kabalu, SE, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Satpol PP dan Kebakaran dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.*)PKP-SumTeng
Editor: Laurens Leba Tukan