BA’A,SELATANINDONESIA.COM – Data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur menunjukan, hingga Kamis 15 Juli 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao telah mencapai 775 kasus. Dari data tersebut, kenaikan dalam satu hari yaitu pada Kamis 15 Juli 2021 sebanyak 34 kasus baru.
Dari data tersebut pula, dikatahui sebanyak 462 dar 775 orang yang terpapar itu dinyatakan sembuh dan yang masih menjalani perawatan baik di karantina terpusat maupun isolasi mandiri di rumah sebanyak 299 orang. Bahkan, 14 orang warga Rote Ndao dilaporkan telah meninggal dunia.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Rote Ndao yang juga Wakil Ketua DPRD, Adrianus Lau mendesak Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk melakukan evaluasi secara bertahap untuk melakukan pembenahan, giatkan tracing dan fungsikan isolasi mandiri yang berpusat sampai desa dan kelurahan. “DPRD Kabupaten Rote Ndao mendukung selalu dalam berbagai kebijakan termasuk pembiayaan lewat APBD,” sebut Ady Lau, sapaan akrab Adrianus Lau kepada SelatanIndonesia.com, Jumat (16/7/2021).
Menurut Ady Lau, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao sudah melakukan langkah-langlah yang tepat yakni PPKM, dan berbagai instruksi pembatasan PPKM pada beberapa aspek, serta instruksi work from home bagi ASN. “Kami menghimbau untuk masyarakat, bahwa pencegahan penyebaran Covid-19 merupakan tanggungjawab bersama baik pemerintah maupun masyrakat. Jadi tetap taat prokes dan melalukan vaksin. Jangan termakan isu hoax dan harus percaya informasi dari pemerintah/lembaga terpercaya,” sebutnya.
Bupati Rote Ndao, Ny. Paulina Haning Bulu mengajak pimpinan organisasi keagamaan/pimpinan umat beragama dan masyarakat Kabupaten Rote Ndao untuk berdoa dan berpuasa selama 7 hari, terhitung 16 Juli-22 Juli 2021. Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rote Ndao Nomor 180/672/HK41, tertanggal 14 Juli 2021.
Bupati Rote Ndao juga mengeluarkan instruksi Bupati Rote Ndao Nomor 673 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas instruksi Bupati Rote Ndao nomor 432 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian Covid-19, tanggal 14 Juli 2021. Dalam instruksi tersebut, bupati menyatakan menghentikan sementara pelayanan pemberkatan nikah dan/ijab kabul di gereja dan masjid dan pelayanan kategorial/fungsional di Klasis-klasis di wilayah Kabupaten Rote Ndao. Juga, pelayanan makan dan minum di restoran/rumah makan/kafe/warung batas 22.00 Wita dan tidak melayani makan minum di tempat.
Selain itu, para pelaku perjalanan dari luar Provinsi NTT yang masuk di wilayah Kabupaten Rote Ndao dilaporkan ke Satgas Covid-19 kabupaten Rote Ndao oleh kades/lurah dan camat dan difasilitasi untuk wajib rapid test antigen setelah lebih dari 3 hari berada di wilayah kabupaten Rote Ndao.***Laurens Leba Tukan