KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Kota Kupang meniadakan sholat Idhu Adha 1442 Hijriah. Tidak hanya itu, malam takbiran pada tanggal 19 Juli 2021 mendatang juga dilakukan terbatas di masjid dan tidak boleh diikuti lebih dari 10 orang.
Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man mengatakan itu usai Rapat Koordinasi dengan Kapolresta Kupang, Kamis (15/7/2021). “Jadi hari ini ada dua rapat yaitu rapat tentang penentuan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriah dan rapat tentang aksi percepatan vaksinasi,” sebut Wawali Hermanus Man.
Disebutkan, dasar pijak digelarnya rapat tersebut adalah surat edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 tentang penunjuk teknis pada malam takbiran, Sholat Idul Adha dan pelaksanaan korban tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, di luar wilayah pemberlakuan pembatasan masyarakat.
“Berdasarkan edaran itu maka ada beberapa hal yang dibatasi atau ditiadakan diantaranya takbiran pada tanggal 19 malam itu di masjid terbatas dan itu pun tidak lebih dari 10 orang, tidak ada takbiran keliling, dan sholat Idul Adha ditiadakan,” sebutnya.
Wawali mengatakan, jika ada ketentuan lebih lanjut dari pusat baik melalui Menteri Agama atau jalur Pusat atau TNI dan Polri, akan disesuaikan, tetapi untuk sementara tidak ada kelonggaran. “Untuk pembagian pembantaian hewan kurban karena situasi Covid-19, maka kita izinkan sampai 4 hari,” sebut Wawai Hermanus Man.
Ia menambahkan, rapat yang sama membahas aksi percepatan vaksinasi di Kota Kupang yang menyasar 10.500 orang. Bahkan kata dia, Pemerintah Kota Kupang memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk melepas masker pada Agustus atau September mendatang jika penerapan protokol kesehatan dan herd immunity di Kota Kupang telah mencapai 80 persen.
“Target saya Agustus, atau September. Saya sudah omong itu ke media dan lainnya. Kalau kita punya stakeholder, TNI, Polri dan Dinas Kesehatan kerja keras,” ujar Hermanus Man.
Ia menambahkan, rencana itu telah diwacanakannya beberapa waktu lalu, namun rencana tersebut harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan percepatan vaksinasi dikerjakan secara cepat.
Wawali Herman Man mengatakan, tekad melepas masker Agustus atau September itu berdasarkan jumlah penggunaan vaksinasi di Kota Kupang. Pemkot Kupang menjadi daerah dengan jumlah penggunaan vaksin tertinggi, yakni sebesar 99 persen.
Untuk mendukung vaksinasi, Pemkot Kupang akan membuka pelaksanaan vaksinasi massal di fasilitas kesehatan (Faskes) milik Pemkot Kupang yang tersebar di wilayah Kota Kupang. Kebijakan ini diberlakukan menyusul animo masyarakat yang tinggi untuk mendapat vaksin saat ini.
“Kita bersama Forkompinda telah menggelar rapat dan memutuskan ada aksi percepatan vaksinasi di Kota Kupang 19 dan 21 Juli 2021 mendatang,” sebutnya. *)Reno Matrekano
Editor: Laurens Leba Tukan