
KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Saling klaim kepemilikan tanah seluas 350 Ha antara Marthen Konay dan Juliana Konay telah berakhir, dan kepemilikan sah ada pada Marthen Konay ditandai dengan adanya putusan Mahkamah Agung No 64 tahun 1993.
“Masalah tanah di Pagar Panjang seluas 250 hektare (ha) dan Danau Ina seluas 100 ha sudah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Agung No 64 tahun 1993. Saya tegaskan ini karena ada permintaan jatah tanah dari Juliana Konay, yang disampaikan lewat media beberapa waktu lalu,” sebut kuasa hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi kepada wartawan di Kupang, Rabu (30/6/2021). .
Fransisco Bessi mengatakan, ahli waris keluarga Konay pernah berperkara dengan Juliana Konay. Perkara tersebut merupakan seri dan kepingan terakhir dari Juliana Konay selaku penggugat atas bidang tanah Pagar Panjang dan Danau Ina. “Perkara tanah keluarga Konay telah selesai. Karena sudah ada putusan Pengadilan yang inkrah,” tegasnya.
Dijelaskan, dalam amar putusan, Pengadilan mengadili dalam konvensi dan presepsi yang mengatakan, semua gugatan dari penggugat tidak lagi diterima dalam pokok perkara, dan menolak semua gugatan dari penggugat.
Pasca putusan Pengadilan Negeri Kupang, pihak Juliana Konay kemudian menggugat ke Pengadilan Tinggi. Namun putusan Pengadilan Tinggi tetap mengambil alih pertimbangan hukum dari keputusan Pengadilan Negeri yang menguatkan.
Ia mengatakan, setelah ada putusan Pengadilan, pihak lain boleh mengklaim kepemilikan Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina, namun tidak bisa mengalahkan putusan dari Pengadilan. “Itu sah-sah saja. Tetapi saya harap tidak ada lagi pihak yang mengklaim tanah itu milik mereka. Karena telah diuji di Pengadilan,” tegasnya.
Saah satu ahli waris Keluarga Konay, Army Konay mengatakan, pihaknya telah berada dalam sebuah lembaga peradilan yang sudah menetapkan ahli waris untuk berwenang atas objek tersebut. “Karena itu, apa yang disampaikan kuasa hukum Juliana Konay, saya patut berterima kasih. Sebab dia ingin mempertajam dan menginformasikan kepada masyarakat bahwa tanah itu milik keluarga Konay,” sebut Army yang juga Wakil Bupati TTS itu.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan masalah internal. Namun, seinternal apapun yang hadapi, Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Nomor 20. “Jangan mengganggu konsentrasi masyarakat yang berada di dalam wilayah tersebut. Kita gugat hanya atas nama alih waris Esau Konay. Dan pengadilan berproses sampai selesai tanpa menolak dan tidak bertanya mana Juliana Konay dan saudara lainnya. Sehingga perkara tanah keluarga Konay sebenarnya sudah selesai,” katanya
Marthen Konay saat itu mengatakan, jika tidak ada upaya kasasi ke Makhamah Agung, maka perkara Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang dinyatakan selesai di tingkat banding. “Artinya perkara ini telah tuntas. Sekarang putusan sudah keluar dan ini putusan MA. Jangan habis gugat perkara, kalah lalu menolak dan mengatakan itu putusan gila. Yang gila itu putusan atau penggugatnya,” tegas Marthen.*)AldyHenukh
Editor: Laurens Leba Tukan