Satgas Covid Liliba Tegakkan Penguatan Pemberlakuakn PPKM Mikro

167
Lurah Liliba Viktor Makoni sedang mengedukasi warga ketika operasi pemakaian masker di Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang Rabu, (23/6/2021).

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Menanjaknya jumlah warga Kota Kupang yang terpapar Covid-19, terus memantik semangat Satgas Covid-19 Kelurahan Liliba untuk menggandeng pihak terkait menegakkan pointer edaran Wali Kota Kupang terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Bahkan Satgas yang dipimpin langsung Lurah Liliba Viktor Makoni menggandeng pihak terkait diantaranya Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Kupang, Bhabinkamtibmas, Babinsa AD dan AU Liliba serta ketua RT/RW melakukan operasi pemakaian masker terpusat di Jalan Taebenu, Kecamatan Oebobo, Rabu, (23/6/2021).

Seperti disaksikan, operasi masker dengan pendekatan humanis yaitu mengedukasi warga akan pentingnya menaati protokol kesehatan dan memakaikan masker kepada warga yang melintas.

Lurah Liliba, Viktor A. Makoni, S.Sos pada kesempatan itu mengatakan, hingga Senin, malam, 21 Juni 2021, total kasus Covid-19 di Kota Kupang sebanyak 7.109 Orang (Naik sebanyak 22 Orang) dari hari sebelumnya.

Masih dirawat sebanyak 138 Orang (Naik sebanyak 20 Orang); Sembuh sebanyak 6.789 Orang (Naik sebanyak 1 Orang); Meninggal sebanyak 234 Orang.

“Data ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan keadaan di lapangan, dan trennya terus naik,” katanya.

Tren jumlah kasus Covid-19 di Kota Kupang sejak awal Juni 2021 inilah yang mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk bertindak cepat, dengan melakukan penguatan PPKM Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi.

Bahkan Lurah Makoni lebih lanjut menyebut data dari tim gugus tugas Covid-19 Kota Kupang, menyebutkan, saat ini ada dua kelurahan di Kota Kupang yang masuk kategori zona merah.

Sementara 5 hingga 7 kelurahan masuk kategori zona orange dan 33 lainnya masuk kategori zona kuning. Sehingga, Wali Kota Kupang telah mengambil langkah cepat terkait penebalan atau penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dengan menyiapkan poin-poin penegasan yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Kupang terbaru per tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang, berdasarkan kondisi terkini Kota Kupang.

PPKM mikro tersebut mengatur sejumlah kegiatan masyarakat, baik di perkantoran, sekolah, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, kegiatan seni budaya, restoran, warung, café, tempat ibadah, kegiatan seni budaya, taman, obyek wisata, fasilitas umum, hajatan serta rapat atau seminar yang disesuaikan dengan kondisi terkini wilayah masing-masing.

Salah satunya, tamu atau undangan pesta dilarang makan di tempat, namun aturan itu hanya berlaku di wilayah dengan status zona kuning dan oranya, dengan ketentuan undangan maksimal 25% dari kapasitas ruangan. Untuk wilayah zona merah, dilarang menggelar pesta.

Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang disampaikan Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man dan telah diketahui pihak Kelurahan Liliba diantaranya;

1. Perkantoran

Zona merah: Work From Home (WFH) 75% dan Work From Office (WFO) 25%.
Zona Kuning dan Oranye: minimal 50% WFH dan 50% WFO berlaku sistem giliran.

2. Sekolah

Zona merah: Tetap belajar daring
Zona Kuning dan Oranye: maksimal 25%, dua kali seminggu, masing-masing 2 jam per hari.

3. Pusat Pembelanjaan

Maksimal 25% dan buka maksimal sampai pukul 20.00 Wita

4. Tempat ibadah

Zona merah: tutup
Zona Kuning dan Oranye: maksimal 50% dari kapasitas ruangan

5. Kegiatan seni dan budaya

Zona merah: dilarang
Zona Kuning dan Oranye: minimal 25% dari kapasitas ruangan

6. Restoran, warung, cafe

Makan di tempat maksimal 25%, sedangkan bungkus atau antar maksimal sampai pukul 20.00 Wita.

7. Taman, Obyek Wisata dan Fasilitas Umum

Zona merah: tutup
Zona Kuning dan Oranye: minimal 25%

8. Hajatan/kemasyarakatan

Zona merah: dilarang
Zona Kuning dan Oranye: maksimal 25% dan hidangan makan di tempat dilarang.

9. Rapat, Seminar, dam Tatap Muka

Zona merah: dilarang
Zona Kuning dan Oranye: maksimal 25% dari kapasitas ruangan.

SE Wali Kota Kupang telah berlaku sejak Selasa (22/6/2021). Sebelumnya, Wawali dr. Hermanus Man, minta BPBD Kota Kupang segera proses dananya karena sudah dianggarkan.

“Semua pejabat harus punya sense of crisis, kalau ditunda korban bisa makin banyak. Jangan lengah karena tiap hari peningkatan kasus di atas angka 10,” tegasnya. *Hbifel

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap