JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah mulai memberlakukan penebalan atau penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro mulai hari ini hingga dua pekan ke depan pada 22 Juni-5 Juli 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menjelaskan sejumlah aturan yang berbeda dari PPKM sebelumnya di antaranya, membatasi kegiatan perkantoran di zona merah dengan maksimal pegawai bekerja di kantor maksimal 25 persen.
“Jadi,Work From Home(WFH) 75 persen. Sedangkan di luar zona merah, itu 50:50,” sebut Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin, 21 Juni 2021, dikutip dari Tempo.com.
Hanya sektor kegiatan esensial yang tetap dapat beroperasi 100 persen selama masa pengetatan PPKM mikro. Sementara kegiatan makan di tempat untuk restoran kembali dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat perbelanjaan dan mal juga kembali dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 20.00.
Tempat ibadah di zona merah juga akan kembali ditutup selama pengetatan PPKM mikro. Begitu pula dengan area publik lainnya di zona merah akan ditutup selama pengetatan tersebut.
“Untuk kegiatan hajatan, atau kegiatan kemasyarakatan lainnya paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang,” ujarnya.
Kebijakan detail mengenai pengetatan PPKM Mikro selanjutnya akan dituangkan melalui Instruksi Mndagri.
Jam Operasional Tempat Usaha
Salah satu yang diatur dalam PPKM mikro adalah soal operasional tempat usaha, khususnya restoran maupun warung makan. Airlangga mengatakan dine in atau makan di tempat hanya diperbolehkan maksimal 25 persen. “Kemudian kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25% dari kapasitas dan sisanya di-take away ataupun dibawa pulang,” sebutnya.
Kemudian, untuk layanan pesan-antar, mengikuti jam operasional tempat makan. Layanan pesan-antar maksimal pukul 20.00 WIB. “Layanan pesan-antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasional restoran jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Nah kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” kata Airlangga.
Jam Operasional Mal dan Pasar Dibatasi
Pasar hingga pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Airlangga mengatakan kapasitas pengunjung juga paling banyak 25 persen dari kapasitas. “Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mall ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai jam 20.00. Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,” ujar dia.
Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Perkantoran Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah) Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta
- Zona Merah: WFH 75% dan WFO 25%.
- Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
- Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemerintah Daerah.
Jam Belajar Mengajar
Kegiatan Belajar Mengajar: Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan:
– Zona Merah: dilakukan secara Daring.
– Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan Sektor Esensial: Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional. Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall.
– Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
– Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan Ibadah
– Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
– Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan di Area Publik:
Area publik (Fasilitas umum, Taman umum, Tempat Wisata umum, area publik lainnya)
– Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
– Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan Seni Budaya
Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan: Lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan
– Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
– Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
Rapat dan Seminar
Rapat, Seminar, Pertemuan Luring: Lokasi Rapat/Seminar/Pertemuan, di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan
– Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
– Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Transportasi Umum
Transportasi Umum: Kendaraan umum, Angkutan massal, Taksi (konvensional dan online), Ojek (online dan pangkalan), Kendaraan sewa/rental
-Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.***)Laurens Leba Tukan