KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Rasio efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Kupang mencapai 102,76 persen. Rasio efektivitas merupakan perbandingan realisasi PAD dengan target PAD berdasarkan potensi riil yang bertujuan menggambarkan kemampuan Pemda dalam merealisasikan PAD yang ditargetkan.
Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man mengatakan itu dalam Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2020 dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang, Sabtu (12/6/2021).
Rasio pertumbuhan merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah. “Realisasi PAD Kota Kupang TA 2020 sebesar 167 miliar 530 juta 108 ribu 45 rupiah 48 sen dari target sebesar 163 miliar 30 juta 592 ribu 170 rupiah atau 102,76 persen. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah,” sebut Wawali Herman Man.
Selain rasio pertumbuhan, indikator lain untuk mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah adalah rasio kemandirian, yang mengukur tingkat kemandirian Pemda dalam pendanaan aktivitasnya sebagai indikator tingkat partisipasi masyarakat lokal terhadap pembangunan daerah, indikator perkembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakatnya.
Untuk tahun anggaran 2020, rasio kemandirian keuangan daerah Kota Kupang mencapai 18,67 persen. Rasio ini dapat diukur dengan membandingkan jumlah PAD terhadap bantuan Pemerintah Pusat dan Provinsi ditambah jumlah pinjaman (selain utang PFK dan utang pajak PPN/PPH).
“Indikator lain untuk mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah adalah rasio pertumbuhan, yang menunjukkan seberapa besar kemampuan Pemerintah Daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya yang telah dicapai dari periode ke periode. Untuk tahun anggaran 2020, rasio pertumbuhan PAD Pemkot Kupang mencapai 10,46 persen. Selain itu ada juga rasio aktivitas yang menggambarkan kemampuan Pemda dalam memprioritaskan alokasinya pada belanja tidak langsung atau pada belanja langsung secara optimal. Untuk TA 2020 rasio aktivitas Pemkot Kupang untuk belanja tidak langsung sebesar 41,26 persen sedangkan untuk belanja langsung sebesar 58,74 persen,” jelas Herman Man.
Wawali juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kerja sama dan kemitraan antara Pemkot Kupang dengan DPRD Kota Kupang, sehingga bisa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang TA 2020 di tengah situasi pandemi covid 19. “Penghargaan ini bukanlah tujuan akhir dari seluruh proses pengelolaan keuangan daerah, akan tetapi sebagai tolak ukur atas ketaatan, akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola sumber pendapatan, belanja dan kekayaan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang,” pungkasnya. *)PKP_ans
Editor: Laurens Leba Tukan