BORONG,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) pada Senin 7 Juni 2021 silam mendatangi jajaran Direksi Bank NTT untuk membahas rencana Pinjaman Daerah untuk mempercepatan pembangunan di Manggarai Timur.
Meski demikian, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Manggarai Timur, Vinsensius Reamur menyebut, hingga saat ini, DPRD Kabupaten Manggarai Timur secara lembaga belum pernah diberitahukan oleh Pemda terkait rencana pinjaman dimaksud.
Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas yang didampingi sejumlah pejabat pada Senin pekan silam ketika bertemu jajaran Direksi Bank NTT sangat menyambut baik rencana Pinjaman Daerah lewat Bank NTT. “Pinjaman itu rencananya dengan perhitungan bunga 7,5% menurun, akan lebih untung dibandingkan dengan bunga flat dari pihak lain,” sebut Bupati Agas, seperti dilansir dari laman resmi FB Bank NTT.
Disebutkan, Direksi Bank NTT berkomitmen untuk membantu kelancaran proses rencana realisasi Pinjaman Daerah untuk Pemkab Manggarai Timur, dengan turut bersama berkonsultasi pula dengan Kementrian terkait.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Manggarai Timur, Vinsensius Reamur kepada SelatanIndonesia.com, Minggu (13/6/2021) menyebutkan, terkait pinjaman daerah dengan bunga 7,5 % sampai saat ini belum ada pembahasan di DPRD Matim. “Beberapa waktu lalu pernah ada penyampaian secara resmi dari pemerintah bahwa akan mengajukan pinjaman ke SMI sebesar 150 M dengan bunga 0 %. Namun dalam perjalanan teryata bunga pinjaman pada SMI sebesar 6,19 % selama kurun waktu 8 tahun. Itu artinya daerah harus mengembalikan bunga pinjaman selama 8 tahun sebesar kurang lebih 31 M lebih,” sebut Reamur yang juga anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur ini.
Menurut politisi senior partai Golkar ini, bunga sebesar itu sangat membebankan keuangan daerah. “Secara lembaga, sampai saat ini kami belum mendapatkan penyampaian resmi terkait pinjaman daerah dari Bank NTT. Jika bunga pinjaman melalui Bank NTT sebesar 7,5 % menurun maka pemerintah wajib menyampaikan secara resmi kepada lembaga DPRD, karena pinjaman tersebut menurut regulasi wajib mendapat persetujuan DPRD,” ujar anggota DPRD Matim dua periode ini.
Disebutkan Vinsenisus, pinjaman ke Bank NTT tersebut boleh dilakukan selama 3 tahun dengan bunga pada kisaran kurang lebih 17 M. “Mengingat bunga pinjaman tersebut sangat berdampak pada keuangan daerah, maka wajib hukumnya dibahas bersama DPRD dan harus atas persetujuan bersama,” katanya.***Laurens Leba Tukan