Lely Hayer Cabut Laporan, Kasat Reskrim Koordinasikan dengan Kapolres TTS

336
Direktur PDAM Soe Lely Hayer ketika berada di Mapolres TTS untuk mencabut Laporan Polisi, Jumat (11/6/2021) Foto: SelatanIndonesia.com/Paul Papa Resi

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Direktur PDAM Soe, Lely Hayerengajukan permohonan untuk mencabut laporan Polisi Nomor LP/133/V/Polres TTS/2021) tentang dugaan pengrusakan pipa di sumber mata air Bonle’u tertanggal 30 Mei 2021. Ia didampingi Asisten II Setda Kabupaten TTS, Edison Sippa dan Anggota DPRD dari Fraksi Golkar

Pencabutan laporan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Pemerintah dan masyarakat Bonleu yang digelar Kamis (10/6/2021). “Hari ini kami ajukan permohonan untuk mencabut laporan polisi,” ujar Lely Hayer di Mapolres TTS Jumat (11/6/2021).

Menurut Lely, pencabutan laporan polisi yang diajukannya, tidak hanya karena adanya kesepakatan pada RDP, tetapi ada yang jauh lebih penting dari itu yakni demi pelayanan dan kelancaran penyaluran air bersih kepada warga TTS. “Ini semua saya lakukan (cabut laporan) hanya demi kelancaran pelayanan dalam penyaluran air kepada warga TTS,” katanya.

Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Mahdi Ibrahim kepada media ini diruang kerjanya Kamis (11/6/2021) mengatakan, surat permohonan yang diajukan oleh Direktur PDAM Soe untuk mencabut laporan polisi sudah diterimanya, namun belum bisa dijawabi sekarang karena penyidik sudah menjadwalkan hari ini (Kamis 11/6/2021) akan dilakukan gelar perkara. “Sudah saya terima sudah permohonan pencabutan laporan polisi dari Direktur PDAM Soe, tapi kami akan gelar (perkara) dulu hari ini,” kata Kasat Ibrahim.

Selain itu, ia akan melaporkan kepada Kapolres TTS untuk ditindaklanjuti. “Tunggu ya, saya laporkan dulu ke bapa Kapolres, pentunjuknya seperti apa akan saya sampaikan. Untuk saat ini saya belum bisa berkomentar banyak karena saya harus laporkan dulu ke bapa Kapolres,” katanya.

Pantau media ini Direktur PDAM Soe Lely Hayer juga didamping Kabag Keuangan Lunu Missa dan Kasubag Administrasi Umum Susi Nitbani menemui Kasat Reskrim untuk mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi. Surat permohonan pencabutan laporan tersebut diterima oleh Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Mahdi Ibrahim,SH.**)Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap