Keterlaluan, BRI Link di Lembata Potong Uang PKH, Total 30 Rekening

202
Para Pendamping PKH di Kabupaten Lembata yang didampingi Aparat Polsek Lebatukan yang melakukan pengaduan ke BRI Cabang Larantuka.

LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM – Agen Rumah Pangan berinisial UKL (40) di Desa Leworaja, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata kedapatan melakukan pemotongan uang milik penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemotongan uang milik penerima PKH di Desa Leworaja itu dilakukan secara sepihak oleh agen tersebut. Total uang yang dipotong dari rekening penerima PKH ke rekening pribadi miliknya mencapai Rp 3.912.000.

Ulah nakal agen BRILink ini sudah diungkap dan diusut langsung oleh pendamping PKH di wilayah desa Leworaja, Kecamatan Wulandoni. Agen tersebut mengaku bersalah dan sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai dan bersedia mengganti uang milik penerima dimaksud.

Pihak PKH Kabupaten sudah mendapat informasi dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di wilayah tersebut. Mereka menemukan bahwa adanya pemotongan dana PKH secara sepihak saat proses transaksi di Agen Rumah Pangan dimaksud.

“Kita lacak, ternyata ada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang uangnya di rekening dipotong sepihak. Contohnya, uang 850 ribu, agen potong 50 ribu. Kita lalu print rekening koran milik warga KPM. Awalnya terdeteksi 13 KPM yang dananya dipotong”, papar Koordinator PKH Kabupaten Lembata, Deddy Kala, Senin (7/6/2021).

Dijelaskannya, pada tanggal 10 Mei 2021, Deddy meminta para pendamping PKH melakukan klarifikasi langsung dengan agen tersebut. Pihaknya pun meminta agen itu untuk sementara tidak melakukan proses transaksi dana PKH selama proses penyelidikan masalah tersebut.

Namun, lanjut Deddy, permintaan ini tidak diindahkan. Agen itu masih juga melakukan transaksi untuk PKH dengan mesin BRILink yang sama. “Setelah dilacak, ada 30 rekening yang terjadi penyimpangan dana bantuan. Nominalnya berbeda-beda. Kita terlacak di tahap tiga pada 2021. Tahap sebelumnya kita tidak tahu, jangan sampai di tahap sebelumnya agen bermain hal yang sama”, ungkap Deddy.

Kemudian, selanjutnya, pada tanggal 25 Mei 2021, pihak PKH melayangkan surat pengaduan ke BRI Cabang Larantuka perihal masalah ini. Lalu di tanggal 5 Juni 2021 pihak PKH bertemu agen BRILink untuk meminta pertanggungjawaban penyimpangan dana yang terjadi.

“Kita minta dia ganti uang dan bikin pernyataan diatas materai. Waktu pengembalian satu minggu. Direncanakan realisasi pengembalian pada Senin, Selasa dan Rabu. Untuk sementara waktu dia sebagai agen tidak boleh melakukan transaksi”, tegas Deddy.

Agen tersebut juga mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengembalikan uang milik warga penerima PKH. Menurutnya, pemotongan uang milik warga penerima PKH di desa Leworaja oleh agen BRILink ini merupakan kasus ketiga di Lembata.

Sebelumnya, disebutkannya bahwa kasus serupa juga ditemukan di Ile Ape dan Hadakewa, Kecamatan Lebatukan. “Secara program, kami tidak akan tebang pilih, kita akan lacak seluruhnya (Agen Rumah Pangan), jangan sampai banyak yang terselubung”, tutupnya.*)Tedy Lagamaking

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap