Kades Merdeka dan Investor Digugat Masyarakat Adat Kolibuto di PN Lembata

159
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kolibuto di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata melayangkan gugatan terhadap Benediktus Lelaona dan Kepala Desa Merdeka di PN Lembata, Senin (31/5/2021). Foto: SelatanIndonesia.com/Tedy Lagamaking

LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM – Masyarakat Adat Kolibuto di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata melayangkan gugatan terhadap Benediktus Lelaona dan Kepala Desa Merdeka.

Gugatan itu tercatat di Pengadilan Negeri Lembata dengan nomor Perkara:10/Pdt.G/2021/PN.Lbt yang ditujukan kepada Tergugat 1 Presiden RI, cq. Gubernur NTT, cq. Bupati Lembata, cq. Camat Lebatukan, cq. Kepala Desa Merdeka dan Tergugat 2 adalah Benediktus Lelaona.

“Klien kami telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Lembata pada hari Senin tanggal 31 Juni 2021”, sebut Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kolibuto, Juprians Lamabelawa, yang didampingi Gaspar Sio Apelaby dan Rafael Ama Raya kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Alasan kliennya melayangkan gugatan itu lantaran Kepala Desa Merdeka pada tanggal 26 September 2018 lalu menghibahkan tanah tersebut ke pihak investor atas nama Benediktus Lelaona tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat Kolibuto.

Menurut penuturan para klien, tanah tersebut bukan tanah milik Desa Merdeka, melainkan tanah ulayat Masyarakat Adat Kolibuto.

“Jika kepala desa Merdeka mengaku tanah itu milik desa, kami tantang dia, apa bukti alas hak atas kepemilikan tanah itu..?? sejak kapan tercatat sebagai aset desa…?? apa dasar perolehannya jika tanah itu tanah desa..?? Desa Merdeka peroleh dari mana dan dengan cara apa desa perolehan tanah itu…?? jangan main hibah seenaknya sementara itu bukan aset desa”, ujar Ama Raya salah satu kuasa hukum.

Ama Raya menekankan, hibah yang diberikan kepala desa Merdeka ke Benediktus Lelaona melanggar/menabrak hak orang lain maka hibah tersebut tentu tidak bernilai dan batal demi hukum.

Sementara itu Ketua Tim Penasihat Hukum Masyarakat Adat Kolibuto menerangkan bahwa ada beberapa hal yang membuat hibah tanah tersebut harus dibatalkan. Hibah itu diberikan oleh orang yang tidak berhak atas tanah yang dihibahkan, penghibahan oleh pasal 1666 KUHPerdata menyebutkan bahwa hibah juga adalah suatu perjanjian antara si pemberi hibah dan si penerima hibah.

Juprianus Lamabelawa mengatakan, jika hibah adalah suatu perjanjian maka, hibah tersebut harus merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat sahnya suatu perjanjian.

Kemudian, dikatakan juga bahwa jika hibah itu melanggar syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang diatur pasal 1320 KUHPerdata maka hibah tersebut gugur atau batal demi hukum. “Selain menabrak syarat sahnya perjanjian karena tidak memenuhi salah satu syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kausa halal, hibah itu pun harus batal demi hukum karena hibah yang diberikan Kepala Desa Merdeka kepada Benediktus Lelaona melanggar Pasal 1682 KUHPerdata”, tegasnya Juprians Lamabelawa.

Disebutkan, pasal 1682 KUHPerdata pada pokoknya menegaskan bahwa jika hibah itu adalah barang tidak bergerak seperti halnya tanah, maka penghibahan wajib dihadapan Notaris/PPAT, tidak bisa dibuat dengan hibah dibawah tangan.

Terhadap hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Lembata melalui Panitera Muda Perdata, Markus Reinardus Ari Wibowo, SH menjelaskan bahwa hal tersebut sudah resmi terdaftar dan akan diproses sesuai mekanisme. “Terkait pendaftaran perkara yang diajukan oleh kuasa para penggugat Juprians Lamablawa dan rekan sudah diterima pagi tadi dan sudah diproses sesuai dengan SOP”, sebut Panitera Ari Wibowo kepada wartawan.

Selanjutnya menurut Ari Wibowo, untuk jadwal sidang dan mengenai segala proses terkait perkara itu menjadi kewenangan majelis hakim yang telah ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.

Untuk diketahui, gugatan yang dilayangkan Masyarakat Adat Kolibuto atas tanah di desa Merdeka, kecamatan Lebatukan tersebut juga menjadi lokus penanganan perkara dugaan korupsi Mafia Tanah di desa Merdeka oleh Kejaksaan Negeri Lembata yang masih bergulir hingga sekarang.*)Tedy Lagamaking

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap