SOE,SELATANINDONESIA.COM – Terpidana kasus persetubuhan dengan kekerasan anak dibawa umur, Yeheskial Bansole warga Desa Koa, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur setelah dinyatakan buron selama delapan tahun.
Warga Fatuliman RT 002/RW 001 Dusun 01 ini dinyatakan bersalah secara sah dan menyakinkan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1383/Pid.sus/2013 tertanggal 20 Januari 2014 lalu.
Terpidana Yeheskial Bansole diputuskan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, serta denda sebesar Rp.100.000.000.- subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
“Hari senin (31/5/2021) sekitar pukul 18.30 wita Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menangkap buron Yeheskial Bansole yang masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2014 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 1383K/Pid.sus/2013 tanggal 20 Januari 2014,” kata Kasie Intel Kejari TTS Haryanto, SH Selasa (1/6/2021) di Soe.
Menurut Haryanto, Tim Tabur Kejati NTT menangkap Yeheskial ditempat persembunyiannya di Oelomin Kabupaten Kupang pada Senin (31/5/2021) tanpa ada perlawanan.
“Setelah mendapatkan informasi penangkapan terpidana tersebut oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT, Kajari TTS didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum serta di bantu oleh tim buser polres TTS menjemput terpidana yang di amankan di Kejaksaan Tinggi NTT untuk di bawa dan di masukkan ke dalam Rutan SoE yang tiba sekitar pukul 2.30 dini hari,” tambah Haryanto.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan