13 Anggota DPRD Kota Kupang Bakal Adukan Yes Loudoe ke Badan Kehormatan

1256
13 Anggota DPRD KOta Kupang ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Restorant Nelayn Kota Kupang, Sabtu (29/5/2021). Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pasca beredarnya rekaman suara yang diduga suara Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe yang meresahkan warga karena bernada rasis, 13 anggota DPRD Kota Kupang bakal mengadukan politisi PDI Perjuangan itu ke Bandan Kehormatan DPRD Kota Kupang.

13 Anggota DPRD itu diantaranya, Padron Paulus, Theodora Ewalde Taek, Telendmark J. Daud, Yuven Tukung, Simon Dima, Jemari Yoseph Dogon, Dominggus Kale, Satrio Pandie, Diana Bire, Jabir Marola, Mokrianus Lay, Anaci Ratu Kitu dan Livingston Ratu Kadja.

Pasalnya, para anggota DPRD Kota Kupang lintas Fraksi itu menilai bahwa pernyataan yang diduga dilontarkan oleh Yes Loudoe itu merupakan pernyataan pribadi dan sepihak, bukan atas nama lembaga DPRD Kota Kupang. “Kami yang berkumpul di sini, perlu menyampaikan kepada publik Kota Kupang bahwa pernyataan yang sempat viral itu bukan atas nama lembaga DPRD Kota Kupang, tatapi itu atas nama pribadi. Dan silahkan meminta penjelasan ke baliau, ini bukan pernyataan resmi lembaga DPRD Kota Kupang. Kami semua tidak bertanggungjawab atas apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Kupang,” sebut Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Padron Paulus kepada wartawan di Restorant Nelayan, Kota Kupang, Sabtu (29/5/2021).

Politisi Golkar di DPRD Kota Kupang, Telendmark Daud mengatakan, pernyataan Yes Loudoe tidak mewakili lembaga DPRD karena berawal dari aksi demonstrasi mahasiswa untuk meminta diskusi dengan DPRD Kota Kupang, namun tidak dibuka ruang diskusi lalu besoknya keluar pernyataan itu. “Ini pernyataan pribadi karena tidak pernah terjadi pertemuan dan rapat lintas pimpinan atau lintas Fraksi di DPRD Kota Kupang sebelum dikeluarkan pernyataan itu sehingga itu merupakan pernytaan pribadi. Jangan sampai publik menilai bahwa itu pernyataan atas nama lembaga,” tegas Telend Daud.

Mantan Ketua DPRD Kota Kupang ini juga mengeaskan, ia bersama para anggora DPRD Kota Kupang lainnya akan mengadukan Yes Loudu ke Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang. “Untuk menyikapi itu, kita semua akan mengadukan Pak Yes Loudoe ke Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang, hari Senin lusa, agar ditindaklanjuti,” sebutnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kupang agar tidak terprovokasi dengan penrnytaan Yes Loudoe. “Memang selama ini NTT dan Kota Kupang menjadi model tolerasni terbaik di Indonesia, sehingga jangan sampai pernytaan seperti ini bisa menodai kerukunan sesama warga Kota Kupang,” katanya.

Sebelumnya beredar luas di jejaring sosial, rekaman suara diduga milik Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe yang isinya menyinggung demonstrasi yang terjadi di Kantor DPRD Kota Kupang pada Kamis (27/5/2021) yang dilakukan Aliansi Sikap Warga Kota (SIKAT) itu didominasi oleh suku dan agama tertentu.

Tujuan dari pendemo, menurut pemilik suara itu adalah untuk memberikan mosi tidak percaya kepada Yeskiel Loudoe sebagai Ketua DPRD Kota Kupang.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap