Dugaan Korupsi Dana Desa Lemarang, Kejari Manggarai Geledah Dinas PMD

131
Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Manggarai ketika di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai, Kamis (27/5/2021)

RUTENG,SELATANINDONESIA.COM – Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Manggarai mengeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai. Sembilan orang jaksa dibawah pimpinan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manggarai Rizal Pradata, SH menggeledah dua buah ruangan yang berisi berkas laporan dari desa, kAMIS (27/5/2021).

Kepala Kejaksaaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri, SH mengatakan, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti guna melengkapi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.

“Ini terkait dugaan Korupsi di Desa Lemarang oleh tersangka Donatus Su selaku Kepala Desa dan tersangka Katarina Dendi selaku bendahara Desa Lemarang,” sebut Kajari Sugiri dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Manggarai beberapa jam setelah penggeledahan dilakukan.

Kajari Sugiri menambahkan, kasus korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018. Kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 229 juta. Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa 19 orang saksi dan 2 orang tenaga ahli dari Universitas Flores.

Di tempat terpisah, Kepala dinas PMD Manggarai Siprianus Jamun mengungkapkan, keterlibatan Dinas PMD hanya terkait beberapa berkas arsip pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana desa.

“Tim kejaksaan ke sini terkait korupsi dana desa Lemarang periode 2017-2018. Mereka mencari beberapa SPJ Dana Desa. Kami kan biasanya dapat tembusan. Mungkin arsip di desa sudah hilang, jadi bisa dilihat di surat tembusan yang ada di Dinas PMD” ungkap Jamun kepada wartawan. *)Ino Jemadu

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap