KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi NTT dibawah kepemimpinan Vikctor Bungtilu Laiskodat dan Josef A. Nae Soi atau dikenal dengan sandi politik Victory-Joss, kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan NTT atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020 ini berlangsung dalam Rapat Peripurna DPRD NTT yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD NTT, Selasa (18/5/2021).
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni didampingi Wakil Ketua Inche D.P Sayuna, Chris Mboeik dan Aloysius Malo Ladi.
Penyerahan dilaksanakan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI secara virtual melalui Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Ir. Adi Sudibyo MM kepada Ketua DPRD NTT, Emelia J Nomleni dan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
Sebelum penyerahan, dilaksanakan penandatanganan berita acara dilaksanakan oleh Auditor Utama Keuangan Negara BPK RI secara virtual sementara Gubernur Viktor dan Ketua DPRD Emelia Nomleni menandatangani berita acara secara langsung.
Menurut Ketua BPK RI yang diwakili Auditor Utama Keuangan Negara VI dalam sambutannya, Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Provinsi NTT tahun anggaran 2020 kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan capaian yang diperoleh ini adalah yang keenam.
“Hal ini menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang dihasilkan. Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas sinergi seluruh pemangku kepentingan dan DPRD yang telah menjalankan fungsi pengawasannya,” ujar Auditor Utama VI secara virtual melalui video konferensi.
Disamping itu, BPK RI juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas upaya Pemprov NTT dalam percepatan pencegahan stunting pada wilayah provinsi NTT tahun anggaran 2018-2020 sebagai penekanan pada aspek kinerja tertentu. Namun demikian, BPK RI juga memberi catatan yang harus ditindaklanjuti pemerintah provinsi selama 60 hari setelah LHP ini diterima.
BPK RI telah melaksanakan kewajiban konstitusional untuk menyerahkan LHP BPK RI kepada pemerintah Provinsi NTT setelah melakukan pemeriksaan. BPK RI menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk kerjasama dan upaya perbaikan yang dilakukan dengan pemerintah NTT bersama BPK RI Perwakilan NTT.
Dikatakan, pemeriksaan ini bertujuan memberi opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan 2020 dengan memperhatikan kesesuaian serta efektivitas sistem pengendalian keuangan daerah yang transparan dan akuntabel agar dapat mewujudkan provinsi NTT yang semakin maju, makmur dan sejahtera.
Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilian J. Nomleni mengatakan, prestasi WTP ini diperoleh tidak telepas dari kerja keras dan kerja bersama Pemerintah Daerah dengan seluruh jajaran walaupun masih ada catatan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi NTT. Meski dalam suasana pandemi Covid 19 yang mengharuskan Pemerintah daerah melakukan perubahan anggaran.
Sebagai mitra pemerintah daerah, DPRD akan terus mengingatkan dan mengawasi agar apa yang telah dicapai dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun mendatang. Juga, akan menjadi motivasi dan mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi NTT untuk memperoleh opini WTP dan senantiasa menggunakan keuangan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tentunya opini WTP ini akan terus mendorong Pemerintah Daerah dan kita semua untuk bekerja keras memperbaiki dan menyelesaikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dalam meningkatkan kualitas dalam pengelolaan keuangan daerah” ujar Emilia Nomleni.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut yakni Pimpinan Unsur Forkopimda NTT, Sekretaris Daerah Provinsi NTT Ir. Benediktus Polo Maing, pimpinan OPD Lingkup Pemprov NTT, anggota DPRD NTT dan insan pers/media massa serta undangan lainnya.*)BiroAP/RobSmith
Editor: Laurens Leba Tukan