Araksi Desak Polisi Proses Hukum Kerumunan di Syukuran Nikah Anak Sekda TTS

1537
Ketua Araksi, Alfred Baun

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) Alfred Baun, meminta agar aparat Polres TTS untuk segera menyelidiki kasus dugaan kerumunan yang terjadi pada acara syukuran pernikahan dirumah milik Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, Marten Selan di Nunsena, Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS pada Minggu (9/5/2021).

“Kita minta Kapolres dan jajarannya untuk tidak tutup mata dengan dugaan pelanggaran prokes sebagaimana yang ditegaskan dalam Suratan Edaran (SE) Bupati TTS di acara syukuran anak pa Sekda TTS. Polres harus segera bertindak untuk tegakan aturan,” tegas Alfred Baun melalui telepon selulernya Selasa (11/5/2021).

Menurut Alfred, ketegasan dalam penerapan prokes yang dikuatkan melalui SE Bupati TTS tidak hanya terjadi di Batuputih tetapi juga pada acara-acara pesta atau syukuran yang memantik adanya kerumunan.

“Jangan di Batuputih petugas tegas tetapi diacara syukuran pernikahan anaknya pa Sekda terkesan membiarkan. Apakah SE ini hanya berlaku bagi masyarakat kecil lalu yang pejabat dibiarkan?,” tanya Alfred.

Mantan anggota DPRD Provinsi NTT ini meminta agar penegakan aturan tidak boleh ada kesan tebang pilih. “Semua orang sama Dimata hukum. Jadi harus diberlakukan sama. Tidak boleh ada perbedaaan apalagi hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas,” ujar Alfred.

Dirinya meminta agar kasus dugaan pelanggaran Surat Edaran Nomor PBPBD.01/303/V/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk masyarakat dalam pengendalian penyebaran virus Corona terutama pada point 3 yang mengatur tentang larangan menyelenggarakan pesta dan syukuran dalam bentuk apa pun yang dilaksanakan di rumah, restoran, ballroom atau tempat lain yang sejenis, harus ditegakkan dan jika ada indikasi dugaan tindak pidana, maka Polres TTS segera memproses kasus tersebut.

“Kita minta agar Polres segera proses dan jika ada indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut segera untuk diproses hukum,” pungkas Alfred.

Diberitakan sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diduga melanggar Surat Edaran Bupati TTS dan Instruksi Presiden karena menggelar syukuran pernikahan anak Vemi Selan dan Ricky Nomnafa di kediamannya di Oesena Desa Mnelalete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS Minggu (9/5/2021).

Sekda TTS Marthen Selan mengakui adanya syukuran pernikahan anaknya.
“Iya benar, ada syukuran pernikahan di dua tempat, pertama di gereja pemberkatan nikah dan kedua di rumah saya. Tapi bukan pesta nikah kami hanya syukuran nikah,”aku Sekda Marthen.

Namun demikian apa yang dilakukan menurut Marthen tidak melanggaran aturan karena taat pada protokol kesehatan (prokes) dengan membatasi tamu undangan yang hadir sebanyak 100 orang dengan sistem antiran 10 orang sekali masuk tenda syuukuran.

“Kita terapan prokes ketat dengan masuk sepuluh sepuluh orang, dengan jarak dua meter. Jadi tidak ada kerumunan,” elak Sekda Marthen.

Acara syukuran tersebut pun lanjut Marten Selan dimulai pukul 13:00 Wita dan ditutup pukul 17:00 WITA atas ijin tim gugus covid 19 Kabupaten TTS yang ditandatangani oleh Bupati TTS Egusem Pieter Tahun.**Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap