Bupati Manggarai Larang ASN Mudik

59
Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit.

RUTENG,SELATANINDONESIA.COM Aparatur Sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah pada 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Manggarai Nomor Organ 065/55/IV/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau mudik, dan atau cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemkab Manggarai. Larangan yang berlangsung selama sebelas hari tersebut berlaku untuk para ASN dan keluarga.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 06 sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Ludovikus Moa mengutip SE yang ditandatangani Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit.

SE ini merupakan tindak lanjut dari SE Menpan RB tanggal 24 Maret 2021 dan SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19.

Menurut Moa, pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN dan pegawai P3K yang memiliki alasan khusus. Pertama, ASN dan P3K yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Sekda. Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Bupati Manggarai.

ASN dan P3K yang telah mendapatkan izin Cuti antara lain: Cuti Melahirkan, Cuti Sakit, dan Cuti alasan penting.

Namun, untuk ASN dan P3K yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu: 1) Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 2) Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. 3) Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 4)Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut, para ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

“Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T),” jelas Moa.

Dalam pelaksanaanya, Kepala Satuan Perangkat Daerah diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penegakan disiplin juga dilakukan melalui pemantauan dari masing-masing Kepala satuan Perangkat Daerah sesuai Format pelaporan, dan diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Bupati Manggarai paling lambat 21 mei 2021.*)Ino Jemadu

Editor: Lurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap