ATAMBUA,SELATANINDONESIA.COM – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Leontolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu berinisial G, diduga menjadi pelaksana proyek saluran irigasi di Desa Leontolu tepatnya di Dusun Bibin.
Sekelompok masyarakat yang meminta agar identitasnya tidak disebutkan, kepada awak media mengaku kesal dengan perbuatan oknum ketua BPD tersebut. “Kami sebagai masyarakat Desa Leontolu sangat kesal dengan yang terhormat ketua BPD kami. Dia yang seharusnya sebagai corong aspirasi untuk kami kini bermain proyek ” ungkap mereka, Selasa (4/5/2021).
Kelompok masyarakat tersebut berharap kepada pemerintah dan juga lembaga terkait agar segera memproses oknum ketua BPD tersebut. Menurut mereka ia telah melanggar kode etik BPD yang termuat di dalam Permendagri 110 tentang BPD, yang sejatinya mengawasi kinerja kepala desa bukan malah kongkalikong dengan pemerintah desa demi menyukseskan kepentingan pribadi dan atau kelompoknya.
“Sebagai masyarakat kami meminta kepada pemerintah dan juga lembaga terkait agar segera memproses ketua BPD tersebut karena perbuatannya sejatinya telah melanggar kode etik BPD yang termuat dalam Permendagri 110 tentang tupoksi BPD yakni membuat dan menyepakati Perdes, mengawasi kinerja kepala desa, menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” papar mereka.
Menurut mereka, dari beberapa uraian Permendagri 110 tersebut jelas disebutkan, bahwa BPD berkewajiban melakukan pengawasan kepada kepala desa, bahkan BPD dilarang main proyek entah itu proyek yang berasal dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten dan atau bahkan pemerintah provinsi dan pusat hal ini jelas berlawanan dengan regulasi yang ada.
Sebelumnya, kata mereka bahwa mereka pernah mencoba menegur oknum Ketua BPD tersebut, bahwa hal ini bertentangan dengan tupoksi BPD, namun dia tetap mengerjakannya seolah seperti TPK saja.
“Kami sebagai masyarakat sebenarnya sudah memberi teguran kepada beliau namun beliau beralasan bahwa ini kan proyek pusat, kalau proyek desa itu tidak boleh. Ini memang konyol. Bagaimana bisa, BPD itu seharusnya mengawasi kinerja kepala desa bukan jadi kepala proyek, dan ini diduga sudah berlangsung sejak lama,” tutupnya” ujarnya.
Ketua BPD membenarkan hal tersebut. Ia beralasan bahwa proyek itu dipercayakan oleh kepala desa untuk kelompoknya karena dianggap mampu. Ia juga menepis adanya dugaan kongkalikong dirinya dengan kepala desa.
“Ya memang benar bahwa kami yang mengelola proyek tersebut dan saya tidak pernah meminta untuk itu. Proyek itu dilimpahkan oleh kepala desa kepada kelompok kami karena memang beliau punya catatan bahwa kami mampu untuk mengelola proyek tersebut dan ini bukan karena adanya kongkalikong saya dan kepala desa”, ungkap G.
Ia juga menjelaskan bahwa awalnya ketika proyek itu dilimpahkan kepada kelompoknya ia juga sempat menolak karena curiga kalau itu melanggar kode etik BPD namun kepala desa menjelaskan bahwa proyek ini adalah proyek dari pemerintah pusat yang mana itu tidak melanggar kode etik.
“Awal ketika saya dipanggil oleh kepala desa terkait dengan proyek tersebut saya memang menolak karena curiga kalau hal tersebut melanggar kode etik BPD namun saya diyakinkan oleh kepala desa kalau ini adalah proyek pusat dan tidak melanggar kode etik makanya saya akhirnya menerimanya”, jelasnya.*)Lejap Jello
Editor: Laurens Leba Tukan