SOE,SELATANINDONESIA.COM – Penanganan dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, di Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) hingga kini belum menunjukkan kemajuan. Bahkan, dari tiga Kapolres TTS berganti hingga ditangani Polda NTT, kasus yang menelan dana miliaran rupiah itu belum jelas ujungnya.
Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Marcu Buana Mbau mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak cepat melakukan proses hukum terhadap penyimpangan keuangan negara pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Marcu Mbau mengatakan itu ketika memimpin langsung rombongan Pansus saat melakukan uji petik kondisi bangunan RSP Boking, Sabtu (24/4/2021). Ia mengaku sangat prihatin dan sedih melihat kondisi RSP Boking yang dibangun menggunakan uang rakyat dalam kondisi rusak parah yang tengah dalam penyelidikan aparat Polda NTT.
“Saat saya melihat kondisi bangunan RS Pratama Boking, dalam benak saya hanya berpikir tentang perasaan masyarakat. Kasihan uang mereka belasan miliar rupiah dirampok oknum-oknum tidak bertanggungjawab hingga berbuntut rusaknya bangunan tersebut. Mirisnya lagi, hingga kini mereka para perampok masih berkeliaran bebas,” tutur Marcu Minggu (25/4/2021) di Rujab Ketua DPRD TTS.
Ia mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan penegakkan hukum khususnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Boking. Dua tahun sudah kasus tersebut ditangani pihak kepolisian (Polres TTS dan Polda NTT) namun hingga kini belum membuahkan hasil. Status penanganan kasus tersebut pun masih penyelidikan.
“Saya kira dua tahun itu bukan waktu yang singkat dalam penanganan suatu kasus. Tiga Kapolres TTS berganti hingga kasus tersebut diambil alih Polda NTT namun tetap tidak ada kemajuan. Jika seperti ini, jangan salahkan masyarakat jika masyarakat tidak percaya lagi dengan kinerja aparat penegak hukum,” ujarnya.
Uksam Selan, Wakil Ketua Pansus LKPJ, mendorong pihak penegak hukum untuk mempercepat penanganan kasus tersebut karena masyarakat Kabupaten TTS sedang menanti hasil kinerja pihak penyidik Polda NTT. Jika memang dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya kerugian negara, Uksam meminta agar pihak kepolisian bisa segera mengumumkan hal tersebut biar diketahui masyarakat umum.
“Kita pikir geser ke Polda NTT bisa lebih cepat penanganannya ternyata hingga kini tidak ada kemajuan. Kalau memang tidak ada kerugian negara umumkan saja ke publik sehingga masyarakat tahu. Tapi kalau dua tahun tidak ada perkembangan, ini yang buat masyarakat bertanya-tanya, ada apa,” pungkas politisi PKPI TTS ini.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan