Tanda Cinta BPJamsostek untuk Korban Seroja dan Ahli Waris Non ASN Pemkot Kupang

81
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua, Toto Suharto, pose bersama Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si dan para penerima santunan di Aula Rumah Jabatan Sekda Kota Kupang, pada Rabu (14/4/2021). Foto: PKP/Pemkot

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua, Toto Suharto, pada Rabu (14/4/2021) menemui Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si di Aula Rumah Jabatan Sekda Kota Kupang. Kunjungan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang telah disahkan oleh Presiden, Joko Widodo.

Kesempatan tersebut juga diserahkan klaim jaminan kematian bagi tenaga kerja non ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang yang diterima secara simbolis oleh ahli waris dari salah satu pegawai tidak tetap Almarhum Ebiet Thobias Tabelak senilai Rp. 42.000.000,-. Penyerahan santunan tersebut merupakan hak peserta yang didanai melalui APBD Kota Kupang. BPJamsostek juga menyerahkan bantuan berupa 3 ton beras bagi Pemkot Kupang untuk membantu korban bencana badai Seroja beberapa saat lalu.

Sekda Farhen Funay menyampaikan terima kasih atas perhatian BPJamsostek terhadap Kota Kupang yang terdampak bencana dan juga bagi tenaga kerja non ASN berupa santunan kematian. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kota Kupang. Harapannya kemitraan dan koordinasi dapat terus terjalin baik demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kupang.

Kepada ibu yang menerima santunan kami pemkot belum bisa memberikan lebih, kami berharap santunan ini dapat membantu ibu sebagai ahli waris dan anggota keluarga yang ditinggalkan almarhum,” kata Sekda kepada penerima santunan.

Deputi Direktur BPJamsostek mengatakan Pemkot Kupang diharapkan bisa ikut mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jamsostek. Dalam Inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah serta pegawai pemerintah non ASN harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek

Banyak manfaat yang bisa diterima oleh tenaga kerja yang ikut jamsostek, salah satunya jaminan kematian. Hari ini BPJamsostek akan menyerahkan hak peserta yang didanai melalui APBD Kota Kupang kepada ahli waris staf non ASN pemkot Kupang yang meninggal,” ungkapnya.

Turut hadir mendampingi Sekda Kota Kupang, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape, S.Sos, Sekretaris BKPPD Kota Kupang, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Armada Kaban, Sekretaris BKPPD Kota Kupang, Ir. Solvie Y. H. Lukas, Kepala Bagian Prokompim Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si, Plt. Kepala Bagian Kesra Setda Kota Kupang, Ivan Leny Mila Meha, S.STP, M.Si. *)PKP_chr

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap