
KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Saling klaim kepemilikan antara ahli waris pada tanah seluas 350 Ha di Pagar Panjang, Kelurahan Liliba dan Danau Ina di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, NTT dari kubu Victoria Anin dan Keluarga Konay hingga kini belum berujung. Bahkan, Tim Hukum Hotman Paris dari Kopi Johny digandeng para pihak untuk ikut mengadvokasi persoalan tanah tersebut.
Sebelumnya, Marthen Konay yang mengklaim diri sebagai ahli waris atas tanah itu, dibantah habis oleh ahli waris Victoria Anin yaitu Vidoris Frans Samadara, Yafet Kolloh, Victoria Samadara dan Adriana Samadara yang didampingi kuasa hukum M. Rikardus Joka dan Kores Tambunan dari Tim Kopi Johny (Hotman Paris).
“Berdasarkan silsilah garis lurus keatas, Victoria Anin sebagai ahli waris Konay yang sah. Victoria Anin merupakan ahli waris Hendrik Konay dari anaknya Bertholomeus Konay yang punya hak hukum menguasai lahan 250 Hektar di Pagar Panjang dan tanah Danau Ina seluas 100 hektar yang terletak di Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Lasiana, Kota Kupang,” sebut kuasa hukum Rikhardus Joka kepada wartawan di Sotis Hotel Kupang, Minggu (28/3/2021).
Disebutkan, hak kepemilikan ahli waris Victoria Anin ini berdasarkan putusan pengadilan negeri/swapradja Kupang Nomor 8 tahun 1951 tanggal 25 Mei 1951 dan disahkan oleh pengadilan tinggi/banding gubernur Sunda Kecil Bali, dan putusan Nomor 19 Tahun 1952 tanggal 28 Agustus 1952 antara Victoria Anin melawan Bertolomeus Konay, juga putusan MA Nomor 63 K/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955.
“Dari pengadilan negeri sampai tingkat kasasi, permohonan Bertolomeus Konay ditolak. Dari garis keturunan, Victoria Anin merupakan keturunan lurus dari Beti Bako Konay. Sedangkan Bertolomeus Konay (ayah Piter Konay) tidak berhak atas tanah itu,” tegasnya.
Disebutkan Rikhardus Joka, semasa hidupnya, Victoria Anin selaku pemilik bidang tanah telah mengirim surat kepada Bupati Tingkat II Kupang tertanggal 12 Mei 1985 yang meminta perlindungan hukum atas adanya surat kuasa palsu, yakni surat bukti serah terima tanah warisan dari Victoria Anin kepada Esau Konay (pihak penerima).
“Surat kuasa palsu itu dibuat di Oesapa tanggal 19 Maret 1985 yang dibuat sepihak oleh Esau Konay. Berdasarkan surat kuasa palsu itu, Esau Konay menguasai bahkan menjual lahan yang seharusnya menjadi hak Victoria Anin. Lurah Oesapa ketika itu Urbanus Laik sudah menarik diri dari saksi dan melakukan klarifikasi tanggal 4 Maret 1993 dan mengatakan bahwa, surat bukti serah terima tanah warisan dibuat oleh Esau Konay bukan dibuat Victoria Anin. Selama hidupnya, Victoria Anin tidak bertemu dengan Esau Konay dan tidak pernah membubuhi cap jempol pada surat melainkan tanda tangan. Surat bukti serah terima itu tidak pernah diketahui oleh lurah/desa setempat,” katanya.
Dijelaskan, pada tanggal 29 Oktober 1979, Bupati TK II Kupang, Drs. A.A. Adi mengeluarkan surat untuk Victoria Anin yang menyatakan mengembalikan tanah Danau Ina dan Pagar Panjang kepada Victoria Anin, karena tanah itu milik sah Victoria Anin atau ahli waris yang sah menurut hukum dari keturunan Bety Babo Konay dan Johanes Konay.
Dalam point lima surat bupati itu, menyatakan tanah Danau Ina dan Pagar Panjang diklaim oleh Esau Konay dan Piter Konay adalah tidak benar, karena Esau Konay bukan para pihak yang berperkara dalam perkara perdata nomor 63 K/SIP/1993 tanggal 31 Agustus 1955, dan bukan keturuna Victoria Anin. Sedangkan, Piter Konay anak dari Bertolomeus Konay sudah dinyatakan kalah dalam perkara perdata No 63 K/SIP/1953. “Bertolomeus Konay itu anak angkat dan tidak punya hak hukum atas tanah itu. Klaim selama ini menunjukkan mereka tidak menghargai hukum, karena mereka bukan ahli waris Victoria Anin,” tegasnya.
Setelah menelaah data dan bukti kepemilikan, tim Kopi Johni akhirnya memutuskan untuk siap memberi bantuan hukum. Menurut Kuasa hukum dari Tim Kopi Johni, selama ini ahli waris sah keturunan dari Victoria Anin dizolimi oleh keturunan Esau Konay.
“Ahli waris Victoria Anin kalah di SDM, selama ini mereka terzolimi, tapi secara hukum mereka berhak. Ada ketidakadilan selama ini terhadap mereka. Karena kamanusiaan, kami dari Tim Kopi Johni siap mengambil kembali hak mereka yang selama ini dirampas,” tegas kuasa hukum, Kores Tambunan.
Menurutnya, Tim Hukum Kopi Johni akan bekerjasama dengan Polda NTT untuk segera menertibkan warga yang selama ini mendiami lahan itu. “Dasar hukumnya jelas. Pengalihan lahan selama ini sangat merugikan ahli waris Victoria Anin,” katanya. Kepada warga yang sudah mendiami lahan itu dihimbau agar segera mengambil langkah hukum jika ada aksi premanisme dari keturunan Esau Konay.
“Soal status Victoria Anin sebagai perempuan, yah, kita tidak bisa bicara itu. Karena putusan sudah jelas. Kita kembali ke putusan nomor 63 K/PDT/ tahun 1953. Selama hidupnya, Victoria Anin tidak pernah berperkara dengan Esau Konay dan Minggus Konay,” tandasnya. Ia juga melarang warga yang selama ini mendiami lahan itu agar tidak boleh melakukan transaksi apapun terhadap Marthen Konay yang mengaku sebagai ahli waris.
“Masyarakat yang belum dapat sertifikat segera hubungi ahli waris, Victoria Anin, agar secara perdata bisa ganti rugi dan mendapat haknya yang sebenarnya,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, gugatan Piet Konay terhadap Marthen Konay telah memiliki putusan incrah. Pengadilan Negeri Kupang telah menolak gugatan Piet Konay yang merupakan ahli waris Bartolomeus Konay. Demikian disebutkan Kuasa Hukum Marthen Konay, Fransisco Bernando Bessi kepada wartawan di Kupang, Senin (1/02/2021). .
Fransisco yang didampingi Marthen Konay menyebutkan, Pengadilan Negeri Kupang menyatakan objek tanah yang disengketakan sah milik Marthen Konay yang merupakan ahli waris Yohanis Konay. Menurutnya, tiga lokasi itu sudah disengketakan sejak tahun 1951.
“Obyek tanah itu sudah disengketakan berulang-ulang kali, dan Pengadilan Negeri Kupang menyatakan tanah tersebut adalah sah milik Yohanis Konay, dimana ahli warisnya adalah Marthen Konay,” ujar Fransisco.
Disebutkannya, putusan tersebut menjadi dasar alih waris untuk melakukan penertiban atas bangunan yang ada di lahan tersebut. “Kami menghimbau masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya yang sudah melakukan akad jual beli dengan Piet Konay untuk datang ke posko,” ujarnya.
Fransisco mengatakan, posko dimaksud akan ditempatkan dirumah milik Marthen Konay sebagai alih waris yang sah. “Bagi yang membeli tanah di Piet Konay diharapkan membawa bukti pembelian tanah. Marthen Konay hanya akan memberikan waktu selama 1 bulan untuk melakukan koreksi. Kami juga akan membuka posko di rumah ini, agar masyarakat yang sudah membayar tanah dari Piet Konay, segera datang dan membawa serta bukti-bukti pembelian tanah dari yang bersangkutan,” ujar Fransisco yang beralamat di belakang Pos Polisi Kanaan.
Marthen Konay saat itu mengatakan, sebelum ada putusan Pengadilan, sudah ada resume pengadilan yang menyatakan obyek tanah milik Yohanis Konay ada 3 obyek. “3 obyek itu diantaranya Danau Ina, Pagar Panjang dan Pantai Oesapa. Pantai Oesapa itu pasar ikan kurang lebih 18 Ha, Danau Ina 100 Ha dan Pagar Panjang 250 Ha. Kalau dijumlahkan semuanya sekitar 368,” sebut Marthen Konay.
Ia menambahkan, tiga obyek taah tersebut ada dalam berita acara eksekusi pada tanggal 15 Maret 1996 dan 8 September 1997. “Bunyi berita acaranya hampir sama,” katanya.***Laurens Leba Tukan