LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Ridwan Sujana Angsar mengaku sangat konsisten untuk menangani kasus dugaan korupsi mafia tanah di Merdeka, Kabupaten Lembata.
Itu pasalnya, Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lembata, Selasa (23/3/2021). Pemeriksaan orang nomor dua di kabupaten Lembata itu hanya seputar peran yang dilakukannya ketika memfasilitasi rapat di Kantor Bupati.
“Kami sangat konsisten dengan dugaan korupsi pada kasus mafia tanah di Merdeka, sehingga pada saat itu beliau (Wabup Lembata) yang mengumpulkan orang. Kebetulan lokasinya sama sehingga kita panggil jadi saksi. Wabup diperiksa seputaran rapat yang dia lakukan karena disitu ada masyarakat yang komplain terkait dengan mangrove dan masyarakat ini yang kita jadikan saksi juga,” sebut Kajari Ridwan Angsar kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (23/3/2021).
Keseriusan dan sikap konsisten Kajari Lembata itu terbukti adanya peningkatan tahapan pemeriksaan saksi dari penyelidikan ke penyidikan. “Kita tetap konsisten dan saya nyatakan berani karena saya mewakili negara,” sebut Ridwan Angsar.
Terhadap penetapan tersangka, pihaknya sendiri tidak mau tergesa-gesa karena masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara dari BPKP. “Hanya saat ini kita tidak mau tergesah-gesah, kita salah mendiagnosa ternyata yang bertanggung jawab si A si B. Sudah ada hasil dari BPKP baru kita tetapkan tersangka,” ujarnya.
Wabup Lembata, Thomas Ola Langoday enggan memberikan jawaban ketika diwawancara wartawan. Ia hanya menuturkan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. “Suasana pemeriksaan berjalan rileks, kita bercerita alur,” kata Wabup Thomas Ola.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini, Wabup Lembata hanya memfasilitasi jalannya rapat antara tokoh masyarakat, kepala desa, camat dan beberapa dinas teknis.
“Waktu itu saya (Mei 2018.red) hanya memimpin rapat di ruang rapat (kantor Bupati Lembata.red) yang dihadiri 7 tokoh masyarakat (Desa Merdeka.red) yang menolak adanya tambak (milik Ben Tenti), juga dihadiri Kepala Desa, Camat, Kadis PU, Kadis Lingkungan Hidup, dan Kadis Perikanan dan Kelautan. Rapat itu diadakan setelah tokoh masyarakat Desa Merdeka menyurati Bupati terkait aktivitas (pembuatan) tambak,” terangnya.
Dalam rapat itu juga Wabup Lembata meminta Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis Perikanan turun ke lokasi dan membuat kajian dan Kadis Lingkungan Hidup diminta untuk mengeluarkan surat teguran kepada investor.
“Di dalam rapat itu saya meminta Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis Perikanan untuk turun ke lokasi dan membuat kajian. Setelah itu Kadis Lingkungan Hidup menerbitkan surat teguran kepada Ben Tenti. Jadi pada posisi itu saya tidak pernah bicara tentang jual beli tanah”, tukasnya.*)Teddi Lagamaking
Editor: Laurens Leba Tukan