Gubernur Laiskodat Hibahkan Tanah untuk Kapela dan 475 KK Berpenghasilan Rendah di Belu

537
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menyerahkan berita acara hibah tanah kepada Tokoh Agama Pater Yohanes Naihati, SVD di Kapela St. Miguel Archanjo Haliwen, Kabupaten Belu, Rabu (24/3/2021). Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

ATAMBUA,SELATANINDONESIA.COM – Sebanyak 451 Kepala Keluarga (KK) berpenghasilan rendah serta sebuah Gereja Katolik di Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu mendapatkan hibah tanah dari Pemerintah Provinsi NTT. Hibah tanah seluas 25 Ha yang letaknya persis di dekat Bandara A.A. Beretalo, Heliwen itu dilakukan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat, Rabu (24/3/2021).

Selain hibah untuk warga dan sebuah Gereja Katolik, Gubernur Laiskodat juga menghibahkan tanah di lokasi itu untuk Sekolah Dasar dan Gedung Paud. Serah terima hibah tanah dimaksud ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara antara Gubernur Laiskodat dengan Plh. Bupati Belu, Tokoh Agama, serta lima orang tokoh masyarakat perwakilan penerima yang berlangsung di halaman depan Kapela St. Miguel Archanjo Haliwen.

Pantauan SelatanIndonesia.com, ketika Gubernur Laiskodat menandatangani berita acara pelepasan hak tanah tersebut, ratusan masyarakat penerima hibah itu tampak bersorak riang tanpa henti, meski dalam guyuran hujan deras.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zet Sonny Libingmengatakan, penyerahan aset berupa tanah seluas 25 ha itu sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi NTT melalui Gubernur NTT terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan warga baru ex Tim-Tim. Disebutkan, tanah yang dihibahkan tersebut adalah kawasan milik pemerintah Provinsi NTT berdasarkan GS nomor 1 tahun 1985 dan tercatat dalam aset Provinsi NTT.

Sudah berpuluh-puluh tahun lamanya masyarakat kita ini hidup di atas tanah dengan status yang tidak menentu. Sehingga oleh kebijakan dan jiwa besar Bapak Gubernur NTT, hari ini kita lakukan penyerahan, sebagai bentuk kehadiran pemerintah Provinsi NTT atas penderitaan warga NTT eks Timor Leste yang selama 21 tahun tanpa status yang jelas. Bapak Gubernur hadir untuk mengatur dan memberi kepastian hukum bagi warga negara atas tanah itu,” ujar Sonny Libing.

Dijelaskan Sony Libing, tanah seluas 46,3 Ha itu awalnya diserahkan oleh Alm. Zakarias Maukura sekitar tahun 80-an kepada pemerintah daerah untuk pengembangan peternakan, namun tidak pernah dimanfaatkan. “Karena itu Pemprov NTT mengaturnya dengan menghibahkan 25 Ha. Dan itu berdasarkan aturan dan UU yang berlaku dimana pemerintah dapat menghibahkan tanah pada masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Ia mengisahkan, tanah itu pada tahun 1999, dihuni oleh 475 Kepala Keluarga (KK) penghuni baru eks Timor-Timur. Di dalam tanah ini juga terdapat beberapa fasilitas seperti Sekolah, Gereja, PAUD, Pekuburan Umum dan Stadion. Itu pasalnya, kebijakan ikhlas dari Gubernur NTT, Viktor Bungtilua Liaskodat menyerahkan tanah 25 Ha untuk 475 KK dan setiap KK memperoleh 500 M2, 2.500 2 untuk Kapela, 7.500 M2 untuk Sekolah, 500 M2 untuk Paud dan 2.000 M2 lebih untuk pekuburan umum.


Dengan demikian kata dia, masih tersisa tanah seluas 25,3 Ha yang menjadi milik Pemerintah Provinsi NTT dan akan digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat baik itu pertanian maupun peternakan dengan melibatkan seluruh masyarakat di Haliwen. “Pesan kami kepada masyarakat penerima tanah hibah, hiduplah berdampingan dengan damai bersama masyarakat pada umumnya dan berusahalah untuk saling melengkapi,” ujar Sonny Libing.

Ia mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Belu bisa membantu masyarakat Haliwen dengan melakukan prona agar dengan surat serah terima dan hibah yang ditandatangani hari ini bisa dijadikan dasar untuk melakukan pengurusan sertifikat bagi masyarakat termasuk Gereja Katolik yang ada di dalamnya.

Masyarakat penerima tanah hibah secara simbolis adalah Saturmino Dos Rosario, Joao Vidigal Martins, Laurenco Dias, Duarte Soares Babo, Luis Mendes, tokoh Agama Pater Yohanes Naihati, SVD dan Plh bupati Belu Frans Manafe.

Saturmino Dos Rosario menyampaikan rasa haruh dan terimaksihnya kepada Gubernur Laiskodat atas kebijakan yang dinati puluhan tahun itu. “Selama 21 tahun kami menderita karena hidup tanpa tanah. Namun hari ini, kami sangat bahagia karena kami telah memiliki tanah dengan status hukum yang jelas melalui Bapak Gubernur Laiskodat. Kami tidak bisa membalas apa-apa, hanya doa supaya Bapak Gubernur dan jajaran bekerja lebih baik dan dilindungi Tuhan,” ujar Dos Rosario.

Disebutkan, tanah bagi masyarakat Haliwen adalah emas hitam bukan emas murni. “Terimakasih banyak untuk bupati-wakil bupati terpilih Bapak dr. Agus Taolin dan Bapak Alo Hale Serens yang telah berjuang bersama kami masyarakat Haliwen sehingga kami akhirnya diberikan tanah,” ujarnya.

Gubernur Laiskodat saat itu didampingi para Staf Khusus diantaranya Prof. Daniel Kameo, Dr. Imanuel Blegur, Dr. David Pandie, Dr, Thony Djogo, dan Anwar Pua Geno. Turut mendampingi Gubernur Laiskodat, Asisten III Setda NTT Yohana Lisapaly, Kadis Pendidikan Provinsi NTT Linus Lusi, Kadis Pertanian Lecky F. Koli, Kepala Badan Keuangan Daerah Zakarias Moruk, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Viktor Manek, dan Karo Administrasi Pimpinan, Dr. Marius Ardu Jelamu.

Hadir pula Plh. Bupati Belu, Frans Manafe, bupati dan wakil bupati Belu terpilih, dr. Agus Taolin dan Alo Hale Serens, pimpinan OPD lingkup Pemkab Belu, Anggota DPRD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan ratusan masyarakat Haliwen yang tampak bergembira.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap