Diduga Korupsi Dana Penyertaan Modal PD Mutis, Demetris dan Lambert Dituntut 4,8 Tahun Penjara

518
JPU Kejari TTS Haryanto,SH dan I Made Santiawan,SH ketika membacakan tuntutan, Selasa (23/3/2021) yang digelar secara virtual. Foto: SelatanIndonesia.com/Paul Papa Resi

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Timor Tengah Selatan (TTS) menuntut dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PD Mutis Jaya Kabupaten TTS tahun 2015. Kedua terdakwa itu diantaranya Demetris Pitay dan Lambertus Betty dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kurungan.

Tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU I Made Santiawan, SH dan Haryanto,SH tersebut menyatakan Demetris Pitay dan Lambertus Betty terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kourpsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dengan denda masing-masing 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti untuk Demetris Pitay sebesar Rp. 320.334.685 dan kepada Lambertus Betty JPU mewajib untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 287.000.000. Jika kedua tidak bisa membayar uang pengganti, harga benda milik kedua terdakwa akan disita dan dilelang dan jika keduanya tidak memiliki harta benda senilia tersebut diatas maka dipidana penjara selama satu tahun.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dilakukan secara virtual pada Selasa (22/3/2021).

Untuk diketahui kasus dugaan tindak pindana korupsi yang menyeret Demetris Pitay dan Lambertus Betty dengan nilai kerugian sebesar Rp. 607.334 685 dari total dana penyertaan modal Rp 1,2 miliar. **Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap