KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pasca putusan Majelis Hakim yang menyatakan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean bebas dari tuntutan hukum dalam perkara pengalihan aset tanah di Kota Kupang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi waktu selama 14 hari sejak pengucapan putusan untuk mengajukan memori kasasi. Namun, hingga kini, sejak putusan bebas dibacakan pada Rabu 17/3/2021, memori kasasi belum diterima Penasiehat Hukum Jonas Salean.
“Kami baru menerima pemberitahuan kasasi dari JPU dan belum menerima memori kasasi. Dalam tenggang waktu 14 hari sejak diajukan pernyataan kasasi, wajib mengajukan memori kasasi dan terhadap memori kasasi itu, kmi Tim Hukum Jonas Salean akan mengajukan kontra memori kasasi,” sebut Pensehat Hukum, Jonas Salean, Dr. Yanto Ekon, kepada SelaranIndonesia.com, sabtu (20/3/2021).
Disinggung tentang dissenting opinion oleh Hakim Anggota II ketika sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, Yanto Ekon menyebutkan, persoalan itu sudah dijawab dalam Putusan Bebas Ketua Majelis dan Anggota I, yakni menurut Anggota II tanah itu Barang Milik Daerah karena adanya disposisi dari Terdakwa selaku Wali Kota yang menyebut sebagai Barang Milik Daerah tidak didukung oleh alat bukti lain dan tidak dapat meniadakan pelepasan hak atas tanah itu secara sukarela pada tahun 1994 oleh Bupati Kupang untuk kapling.
“Demikian pula menurt Hakim Anggota 2 bahwa SK Bupati Kupang No 246/1994 hanyalah tanah yang sudah diduduki masyarakat tadak sesuai fakta sidang, sebab sesuai lampiran dari SK Bupati 246/1994 ternyata tanah yang dilepaskan adalah seluruh Sertifikat Hak Pakai No. 5/1981 seluas 770.800 M2. Pelepasan SHP No. 5/1981 ini menurt Pasal 55 PP No. 40 Thn 1996, tanah SHP No. 5/1981 ini HAPUS KARENA HUKUM. Semua ini akan ditanggapi dlm kontra memori kasasi jika JPU mengajukan memori kasasi,” sebut Yanto Ekon.
Yanto Ekon mengaku optomis bahwa Putusan PN akan dikuatkan oleh MA sebab putusan itu udah tepat dan benar yakni telah sesuai dengan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan.
Disebutkan Yanto, tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Barang Milik Daerah berupa tanah, saat dilimpahkan ke pengadilan harusnya JPU memiliki bukti otentik yang membuktikan tanah masuk sebagai Barang Milik Daerah seperti bukti perolehan dan bukti hak yang bersifat otentik.
“Dalam perkara ini, dalam persidangan sama sekali tidak ada bukti tentang dari mana Pemkot Kupang memperoleh tanah SHP No 5/1981 ini dan juga tidak ada bukti hak yang bersifat otentik kecuali fotocopi SHP No. 5/1981 tanpa asli, buku tanah dan Warkah. Tetapi foto copi SHP No 5/1981 ini dikaitkan dengan SK Bupati Kupang No 246/1994, maka tanah itu sudah dilepaskan secara sukarela oleh Bupati Kupang selaku pemegang hak pada tahun 1994, sehingga sesuai Pasal 55 PP 40/1996, tanah SHP No 5/1981 itu jatuh kembali menjadi TANAH NEGARA, bukan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Kupang,” jelasnya.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi SelatanIndonesia.com, Sabtu (20/3/2021) pagi, belum memberikan komentar. Dihubungi melalui pesan WhatsApp dengan mengirim beberapa point pertanyaan, juga hanya membaca namun enggan membalas.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Tiip mengatakan, pihaknya sudah menandatangi akta kasasi. “Kita sudah nyatakan kasasi di hari yang sama (setelah pengucapan putusan, red) dan sudah tandatangan akta kasasi. Baik perkaranya pak Jonas maupun pak Thomas More,” sebut Hendrik, Jumat (19/3/2021) dilansir dari RakyatNTT.com.
Menurut Hendrik, setelah penandatanganan akta kasasi, Penuntut Umum kini tengah menunggu salinan putusan lengkap dari majelis hakim sehingga bisa segera menyusun memori kasasi. Namun, sampai dengan saat ini salinan putusan belum diserahkan kepada Penuntut Umum. ***Laurens Leba Tukan