KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Selain mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang, Thomas More juga divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di hari yang sama bersama Jonas Salean di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021).
Kendati sebelumnya, Thomas More dituntut 8 tahun penjara dalam perkara yang sama dengan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean yang dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang, akhirnya bebas.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim juga memerintahkan semua barang bukti dikembalikan kepada masing-masing saksi yang telah disita.
Di hari yang sama, sebelumnya majelis hakim juga memvonis bebas mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean.
Terhadap putusan itu, JPU Kejati NTT, Hery Franklin menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Kupang. Jalannya sidang secara virtual itu dipimpin hakim ketua, Ari Prabowo didampingi dua hakim anggota, Ibnu Kholik dan Nggilu Liwar Awang. Hadir juga JPU, Hendrik Tipp, Hery Franklin dan Emerensi Djehamat. Sedangkan terdakwa didampingi tim kuasa hukum, Yos Pati Bean, Farida Wulandari, Mardan Yosua Nainatun dan Fransiskus Jefri Samuel.
Divonis bebas Thomas More, menambah lagi deretan para terdakwa yang sebelumnya dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetapi dimentahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor telah memvonis bebas Advokad senior Antonius Ali, Saksi Frans Harun dan Saksi Zulkarnain Djudje serta Terdakwa Jonas Salean.
Atas perilaku JPU itu, Advokad Peradi Egidius Sadipun, SH menilai fakta itu merupakan tamparan keras terhadap wajah Kejaksaan Tinggi NTT. “Putusan bebas itu memperlihatkan betapa Kajati NTT Yulianto, gegabah, ambisius dan hanya ingin mencitrakan diri sebagai Jaksa yang hebat ternyata semuanya nihil tidak terbukti,” sebutnya.
Itu pasalnya, menurut Sadipun, Kajati NTT Yulianto harus bertanggung jawab, baik dalam jabatannya maupun selaku pribadi untuk memulihkan harkat, martabat dan kerugian Advokat Ali Antonius, Saksi Frans Harun dan Zulkarnain Djudje serta Terdakwa Jonas Salean.
Selain daripada itu, putusan bebas Terdakwa Jonas Salean akan menjadi pelajaran penting bagi Jaksa-Jaksa muda di NTT untuk tidak mengikuti pola penyidikan model Yulianto, karena Yulianto diduga hanya mengejar citra diri dan memanipulasi diri sebagai Jaksa hebat demi mengejar jabatan dan mabuk pujian lalu abaikan profesionalisme dan adat ketimuran dalam bertindak.
“Kami minta Pak Jaksa Agung sebaiknya memberikan sanksi administratif berupa pindahkan Kajati NTT Yulianto ke Jakarta untuk belajar lebih banyak lagi atau tetap di NTT tetapi tanpa jabatan apapun,” pungkasnya. ***Laurens Leba Tukan