Lima Suku Tuan Tanah Blokade Lokasi Galian C di Lembata

574
Fransiskus Bapa, salah satu warga kampung Lewolera, desa Lamadale, kecamatan Lebatukan sedang berdialog dengan operator alat berat di lokasi galian c yang dikuasai Usman Gega Paliwala di Tanjung Baja, Kamis (18/3/2021)Foto: SelatanIndnesia.com/Teddi Lagamaking

LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM-Puluhan warga Desa Lamadale, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata Kamis (18/3/2021) pagi, memblokade dan menghentikan kegiatan pengambilan material galian C di Opa Dira, salah satu lokasi di Tanjung Baja.

Para warga itu datang mewakili masing-masing lima suku dari kampung Lewolera, Desa Lamadale yang memiliki hak ulayat atas tanah tersebut. Kelima suku itu antara lain suku Olepue, Tapobali, Langkeru, Lewera dan Dalo Tereng.

Lokasi tersebut selama ini dikuasai oleh Usman Gega Paliwala, salah satu kontraktor lokal dan juga warga desa Dikesare, kecamatan Lebatukan. Akan tetapi secara historis bahwa dari desa Tapolangu sampai ke Tanjung Baja merupakan tanah milik lima suku asal desa Lamadale.

Gabriel Geri Olepue, salah satu tuan tanah asal kampung Lewolere, mengatakan itu kepada wartawan di lokasi penambangan. “Hak ulayat kami lima suku itu mulai dari desa Tapolangu (dari arah deker.red) sampai Tanjung Baja. Sejarah dari dulu hingga saat ini semua orang tahu, itu tanah hak ulayat kami orang Lewolera-Lamadale. Lalu tiba-tiba Usman Gega Paliwala (warga Dikesare) klaim lokasi Opa Dira itu dia punya dan sekarang ada buat galian batu dan pasir untuk jual maka kami tolak. Itu bukan dia punya, dia sudah menipu banyak orang selama ini”, ungkap Gabriel Olepue.

Atas hal ini mereka memblokade dan menghentikan semua kegiatan pengambilan material galian C di lokasi tersebut. Menurut Gabriel Olepue, Usman Gega Paliwala bukan pemilik sah atas tanah itu. Hal ini beralasan karena dirinya bukan orang asli dari desa Dikesare melainkan orang Alor yang tinggal di Dikesare.

“Kami blok dan hentikan karena itu tanah kami. Mana bisa Usman Gega Paliwala ini diam-diam klaim kalau tanah itu dia punya. Dia bukan orang Dikesare tapi dia itu orang Alor yang tinggal lama disini. Apa dia punya nenek moyang ada tanah disini atau dia bawa dari Alor. Ini perlu diingat, tanah hak ulayat”, tegas Gabriel Olepue.

Dia mengatakan bahwa Usman Gega Paliwala pernah secara pribadi bersumpah dan mengatakan kalau dirinya tidak memiliki tanah sejengkal pun di Lembata. “Usman Gega Paliwala secara pribadi pernah ketemu dan dia bilang itu bukan dia punya ulayat. Usman katakan waktu itu demi nama Allah, saya ini tidak pernah punya tanah di lokasi itu (lokasi galian c.red)”, sebut Gabriel Olepue.

Ia menambahkan, Usman Gega Paliwala juga telah memalsukan dokumen hibah tanah dari suku Olepue untuk menerbitkan sertifikat. Tujuannya agar lokasi Ope Dira di Tanjung Baja menjadi miliknya dan semua aktivitas penggalian material batu pasir bisa dengan leluasa dilakukan.

“Dia (Usman Gega Paliwala.red) juga lakukan pemalsuan dokumen untuk tipu orang Dikasere kalau itu tanah dia punya. Pemalsuan dokumen hibah ahli waris. Dia palsukan cap jempol dari bapa saya dan sekarang sudah terbit sertifikat. Bukti semua ada dikami”, ungkapnya.

Hal yang sama dikatakan Fransiskus Bapa. Menurut dia, Usman Gega Paliwala sudah merampas hak ulayat kelima suku tuan tanah di kampung Lewolera, desa Lamadale. Ia menilai, tujuan perampasan hak ulayat atas tanah itu adalah untuk kepentingan proyek penjualan material.

Dan hal itu terbukti bahwa Usman sedang menjual semua material galian c kepada PT Global Lembata yang sekarang tengah melakukan pengerjaan pelebaran ruas jalan negara Lewolein-Balauring.

“Lokasi ambil material itu dia klaim kalau lokasi atau ulayat itu dia punya dan terbukti sekarang dia memasukan PT. Global Lembata untuk ambil material galian. Ini kan untuk kepentingan pribadinya dia, dengan menipu semua orang termasuk kami,’ katanya.

Fian Olepue, salah satu anak dari tuan tanah suku Olepue bahwa luas tanah yang sekarang dikuasai Usman Gega Paliwala sebagai lokasi galian c adalah seluas 28.814 hektar. “Luas tanahnya itu 28.814 hektare dan sudah ada sertifikat”, katanya.

Terhadap ini, generasi muda lima suku di Lewolera, desa Lamadale memblokade dan menghentikan seluruh aktivitas yang sedang berlangsung di atas tanah dimaksud. Mereka menegaskan, Usman Gega Paliwala harus secepatnya bertemu dengan para kepala suku di desa Lamadale dalam batas waktu 2 hari kedepan. Dan jika tidak, akan ada aksi lanjutan dan pihaknya bakal melaporkan ke lembaga berwenang.*)Tedi Lagamaking

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap