Perkara Jonas Salean, Dituntut 12 Tahun Penjara Diputuskan Bebas

2491
Jonas Salean bersama Tim Kuasa Hukum diantaranya, Yanto Ekon, Mel Ndaumanu, Yohanes Rihi, Benny Rafael, Benny Taopan, dan Rian Kapitan usai sidang putusan di PN Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021). Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dinyatakan bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021). Padahal sebelumnya, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang itu oleh Jaksa Penuntut Umum, dituntut 12 tahun penjara.

Sidang putusan yang menyatakan Jonas Salen bebas tersebut berlangsung pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor yang dipimpin oleh Ari Prabowo dan Hakim Anggota Ngguli Liwar Mbani Awang dan Ibnu Kolik.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Ari Prabowo, dijelaskan bahwa tanah dengan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1981 bukan milik pemerintah Kota Kupang. “Ketika Kota Kupang menjadi daerah otonom, tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemerintah Kota Kupang,” ujar Ari Prabowo.

Disebutkan, Hakim Ketua mengatakan, hak pakai tanah tersebut sudah dihapus karena sudah dilepaskan secara sukarela. “Tanah tidak ikut diserahkan kepada Pemkot kupang, maka tanah akhirnya mejadi tanah negara,” ungkap Ari Prabowo.

Itu pasalnya, majelis hakim berpendapat, tidak terbukti adanya peralihan hak tanah karena tanah tersebut bukan aset pemkot Kupang karena hak pakai tanah tersebut menjadi tanah negara. “Unsur melawan hukum tidak terpenuhi, oleh majelis hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa, sebut Ari Prabowo. Ia juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Jonas Salean dari tahanan.

Jonas Salean usai sidang putusan, menyampaikan syukur kepada Tuhan atas putusan sidang tersebut. “Puji Tuhan, semua ini atas kemurahan Tuhan. Terimakasih kepada tim kuasa hukum dan juga Ketua DPD I Partai Golkar NTT, Pak Melki Laka Lena yang selalu memberikan dukungan,” sebut Jonas Salena kepada wartawan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT yang juga Sekretaris DPD I Golkar NTT, Dr. Inche D.P. Sayuna mengatakan, dengan putusan bebas terhadap Jonas Salean menunjukan bahwa keadilan masih ada di negeri ini. “Puji Tuhan, ternyata keadilan di negeri ini masih ada. Bersyukur untuk putusan bebas Pak Jonas Salean yang baru saja dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor. Kita doakan agar proses selanjutnya juga tetap berkeadilan. Terimaksih untuk Majelis Hakim, Pengacara, dan semua pihak yang selama ini memberikan dukungan kepada Pak Jonas Salean,” sebut Inche Sayuna.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap