WAIBAKUL,SELATANINDONESIA.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Litbang Gereja Kristen Sumba (GKS) Jemaat Waibakul dan Badan Pelaksana Majelis Klasis (BPMK) GKS Anakalang, Kabupaten Sumba Tengah, Sabtu (13/3/2021).
Adapun Narasumber yang turut dalam kegiatan tesebut yakni Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Direktur Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI dan Pdt. Rambu Roku Wagi, S.Si (Teol). Sementara, peserta yang mengikuti kegiatan webinar ini berjumlah 70 orang yakni unsur Pendeta se-Klasis Anakalang, para Majelis jemaat, pimpinan Komisi Bapak, Komisi Perempuan, Komisi Pemuda dan Komisi Anak-Remaja se-Klasis Anakalang.
Sebagai refreshment bagi peserta, kegiatan ini diawali dengan nonton bareng film Antikorupsi yang diproduksi oleh KPK RI. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua BPMK Klasis Anakalang, Pdt. Kaci S. Fanggidae, S.Si (Teol) kemudian dilanjutkan dengan sesi webinar bersama para narasumber dan peserta webinar.
Pdt. Rambu Roku Wagi dengan topik Korupsi Dalam Perspektif Kristen. Menurutnya korupsi merupakan perilaku yang tidak benar, busuk dan merupakan pelanggaran terhadap ajaran firman Allah.
“Korupsi sudah terjadi sejak manusia pertama di Taman Eden, Adam dan Hawa, yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan Allah kepada mereka, dengan tidak mengikuti perintah Allah untuk tidak memakan buah terlarang yang ada di Taman Eden. Perilaku koruptif dan suap juga terjadi ketika Yudas menerima suap untuk menyerahkan Tuhan Yesus agar disalibkan,” ujar Pendeta Rambu.
Contoh dan teladan Alkitab, demikian Pendeta Rambu, yang dapat digunakan untuk melawan korupsi adalah ketika Nabi Elisa menolak hadiah yang diberikan Naaman kepadanya sebagai imbalan karena Naaman disembuhkan. Teladan Elisa ini memberikan inspirasi bahwa kekuasaan dan kewenangan yang diberikan Allah kepadanya, tidak ia gunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Lebih lanjut ia menjelaskan tentang berbagai dampak bagi orang Kristen apabila melakukan korupsi yakni, tidak ada berkat, Kehilangan Damai Sejahtera, Menciderai Rasa Keadilan, dan Merusak Tatanan Jemaat.
Oleh karena itu, ia mangatakan bahwa solusi untuk menghindari dan mencegah korupsi adalah dengan menempatkan Firman Tuhan sebagai Way of Life. Ia juga memberikan solusi aplikatif kepada peserta agar apabila ingin mencegah korupsi dari diri, hendaknya melakukan Tes Integritas bagi diri, dengan empat langkah yaitu Mirror Test, Sleeping Test, Child Test, dan Newspaper Test.
Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi yang tampil dengan topik Budaya AntiKorupsi di Lingkungan Gereja mengapresiasi inisiaif GKS yang mau bekerjasama dengan KPK RI dalam melakukan sosialisasi dan pencegahan korupsi melalui webinar budaya antikorupsi ini.
Menurutnya, Pelaku Korupsi yang telah ditindak oleh KPK selama ini apabila diakumulasikan kasusnya sebagian besar dilakukan oleh Swasta dan unsur masyarakat lainnya. Unsur masyarakat lainnya ini termasuk juga institusi agama, pendidikan, dan para pemuka agama.
“Jenis tindak pidana korupsi yang paling banyak ditindak oleh KPK RI adalah Penyuapan. Ada empat aspek yang dilakukan oleh KPK dalam memberantaskan korupsi, yakni aspek perilaku dengan memberikan efek jera, aspek organisasi, aspek pelibatan masyarakat dan penegakan aturan. Dari keempat aspek itu, pelibatan dan kerjasama dengan berbagai elemen masyarakat menjadi penting, termasuk dengan institusi gereja,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanaman nilai-nilai integritas di lingkungan masyarakat dan gereja merupakan pilar penting untuk mencegah korupsi. Selain itu juga KPK selama ini telah berupaya untuk mengimplementasikan pendidikan anti korupsi di setiap jenjang pendidikan.
“Dengan berbagai gereja telah dilakukan kerjasama dan ini untuk pertama kalinya dilakukan dengan Gereja Kristen Sumba. Kerjasama yang telah dilakukan oleh KPK RI dengan gereja lain, selain pendidikan Antikorupsi, KPK RI juga menginisiasi pendirian komunitas atau Agen Antikorupsi antara lain Saya Perempuan AntiKorupsi dan Sekolah Penggerak Antikorupsi,” jelasnya.
Dibagian akhir, ia mengajak peserta webinar untuk berpatisipasi aktif melawan korupsi. Ia juga menjelaskan tentang tata cara pelaporan KPK RI apabila masyarakat melihat ada perilaku korupsi yang terjadi di sekitarnya.
Tindak lanjut dari webinar ini adalah akan diadakan kerjasama lanjutan antara KPK RI dan GKS Klasis Anakalang serta Litbang GKS Waibakul untuk penyusunan materi-materi pendidikan Antikorupsi di lingkungan Gereja, juga penyusunan materi Pendidikan AntiKorupsi di Sekolah Minggu. Selain itu GKS Klasis Anakalang juga berkomitmen untuk melakukan pembenahan internal organisasi dengan menerapkan standar operasional dan komitmen perilaku organisasi yang bersih dari korupsi, sesuai dengan konteks jemaat Klasis Anakalang.***Laurens Leba Tukan