Disenting Opinion Bukan Hal Tabu, yang Mengikat itu Amar Putusan

225
Jonas Salean disambut putrinya ketika usai diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021). Foto: DianT

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dinyatakan bebas meski sebelunya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jonas salehan penjara kurungan selama 12 tahun.

Dalam putusan tindak pidana korupsi yang membebaskan Jonas Salean di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Selasa (17/3/2021) ada anggota Majelis Hakim berbeda pendapat. Pendapat Anggota Hakim yang berbeda dan sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa Yonas Salean terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Pengacara nasional asal Lembata, Petrus Bala Pattyona menyebutkan, perihal Disenting Opinian dalam setiap putusan bukanlah hal yang tabu atau dianggap kesalahan. “Pengaturan putusan hakim yang berbeda pendapat diatur dalam Pasal 14 UU. No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman. Inti pasal 14 ayat 3 UU tersebut memberi kebebasan Hakim bahwa saat membuat putusan harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum dan tentang bersalah atau tidak bersalahnya Terdakwa, namun apabila tidak ada kata sepakat dalam pertimbangan hukum tentang bersalah atau tidak bersalahnya Terdakwa atau apabila dalam musyawarah tidak dicapai kesepakatan yang bulat maka pendapat Hakim yang berbeda wajib dituangkan dalam pertimbangan putusan,” sebut Bala Pattyona yang menghubungi SelatanIndonesia.com, Selasa (17/3/2021) malam.

Dijelaskannya, Hakim yang berbeda pendapat hanya diberi ruang dalam pertimbangan-pertimbangan hukum, sementara putusan yang mengikat bagi Hakim, Jaksa dan Terdakwa atau Penasehat Hukum adalah Amar Putusan yang ditandai dengan kata Mengadili.

“Sesudah kata mengadili ada pernyataan atau deklarasi Hakim dan pernyataan itulah yang mengikat. Misalnya Hakim menyatakan, bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam pasal kesatu dan oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan. Tentunya diikuti juga perintah kepada Jaksa untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan. Suatu putusan yang mengikat itu terdapat dalam Amar Putusan, bukan pada pertimbangan-pertimbangan Hakim,” jelasnya.

Panttyona menegaskan, Disenting Opinion dalam praktek peradilan itu hal yang biasa, tetapi bagi para praktisi, putusan yang mengikat itu ada dalam Amar Putusan. “Disenting Opinion itu selain diatur dalam pasal 14 UU Kekuasan Kehakiman juga diatur dalam pasal 30 ayat 4 UU Nomor 9 tahun 2009 tentang Mahkam Agung. Disenting Opinion dalam pasal 30 UU MA tersebut mengatur bahwa Hakim Agung dalam membuat putusan dibolehkan berbeda pendapat dalam pertimbangan hukum tetapi yang mengikat adalah Amar Putusan,” ujarnya.

Menurut dia, putusan bebas Jonas Salean menjadi bukti betapa gegabahnya Jaksa memaksakan kasus Jonas disidangkan. “Bagi Jaksa yang memaksakan kasus ini patut diberikan sanksi hukum yang berat dan bila perlu dipecat atau ikut lagi pendidikan Jaksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan terhadap Jonas Salean dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang diwarnai dengan perbedaan pendapat atau disenting opinion di antara majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo dan Hakim Anggota I Ngguli Liwar Mbani Awang dalam pertimbangan hukum atas perkara ini menyatakan Jonas Salean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan subsidari Penuntut Umum.

Hakim Ari Prabowo dan Hakim Ngguli Liwar Mbani Awang berpendapat, tanah yang berlokasi di depan Hotel Sasando bukan merupakan aset Pemerintah Kota Kupang. Dengan demikian, pembagian tanah kepada 40 penerima bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Sedangkan Hakim Anggota lainnya Ibnu Kolik menyatakan Jonas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum. “Perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Tomas More telah terbukti melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut Hakim Ibnu Kholik.

Meski ada disenting opinion, Jonas Salean tetap divonis bebas oleh majelis hakim. “Menyatakan Jonas Salean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Memembebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan,” ucap Hakim Ketua Ari Prabowo.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap