KEFAMENANU,SELATANINDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) Senin (15/3/2021) menetapkan tiga orang tersangak dalam dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Penetapan ketiga tersangaka tersebut dilakukan setelah beberapa hari lalu, dibawah pimpinan Kejari TTU, Robert Lambila bersama tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di RSUD milik pemerintah Provinsi NTT itu.
Kajari TTU, Roberth Jimy Lambila, melalui Kasi Intel yang juga Pj. Kasipidsus Kejari TTU, Benfrid C.M. Foeh membenarkan penetapan dan penahanan tiga tersangka tersebut. “Pada Hari Senin 15 Maret 2021, berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan Tipikor Pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu Tahun 2015, telah ditetapkan 3 orang tersangka,” sebut Benfrid kepada SelatanIndonesia.com yang dihubungi dari Kupang, Senin (15/3/2021) malam.
Dijelaskan Benfrid, Penyidik Kejari TTU telah melakukan penetapan tersangka terhadapYM.D.E B selaku PPK, M.E.S selaku Panitia Pemeriksa Barang, dan J.J.M selaku Rekanan. “Para tersangka kini ditahan di Rutan Polres TTU selama 21 hari,” sebut Benfrid.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan proyek fiktif pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2015, memantik reaksi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU untuk melakukan penggeledahan.
Dipimin langsung Kajari TTU, Roberth Jimy Lambila, penyidik Kejari TTU malakukan penggeledahan disejumlah ruangan di RSUD milik Pemerintah Kabupaten TTU itu, Rabu (10/3/2021). Robert didampingi Kasi Intel Kejari TTU Benfrid C. Foeh, Kasi Barang Bukti Rezza Faundra Afandi, Kasi Pidum Santi Efraim dan sejumlah jaksa lainnya.
Kepada wartawan, Kajari TTU, Roberth Jimy Lambila menyebutkan, ia bersama tim penyidik Tipidsus Kejari TTU mendatangi RSUD Kefamenanu untuk melakukan penggeledahan terkait proyek pengadaan Alkes pada tahun 2015 yang diduga syarat korupsi. Disebutkan, penggeledahan yang dilakukan itu setelah pihaknya mengantongi izin resmi dari Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Kupang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari TTU diketahui bahwa pengadaan Alkes Tahun 2015 lalu tidak sesuai dengan spek bahkan kuat dugaan fiktif juga. Ada Alkes yang fiktif, ada yang kurang spek. Untuk kerugian negara sesuai estimasi penyidik mencapai Rp 500 juta,” sebut Robert seperti dilansir Kriminal.com. ***Laurens Leba Tukan