Tentang Orient, Tergugat Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan TRP-Hegi di PTUN

239
Kuasa hukum paket TRP-Hegi, Beni Taopan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pihak Tergugat dalam sengketa di PTUN Kupang yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua tidak mengahdiri sidang perdana yang digelar di PTUN Kupang, Selasa (2/3/2021).

Gugatan itu dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijuan, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba atau dikenal dengan sandi politik TRP – Hegi, terkait berita acara penetapan hasil pemilu kada Sabu Raijua pada Desember 2020 silam.

Kuasa hukum penggugat, Beni Taopan dari Rudi Kabunang Low Office Associate kepada wartawan mengatakan, sidang kasus tersebut dilakukan secara tertutup. “Hari ini tergugat, yakni KPU Sabu Raijua dan pihak terkait tidak hadir,” sebut Beny Taopan.

Menurut Beny Taopan, PTUN akan kembali melayangkan panggilan kepada tergugat. “Mereka akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan di PTUN, terkait penetapan hasil pilkada Sarai,” ujarnya.

Disebutkan Beny Taopan, KPU Sarai secara nyata telah mengabaikan aturan bahwa calon kepala daerah wajib berkewarganegaraan Indonesia. “Yang kita ketahui bahwa syarat utama bagi calon Bupati atau Wakil Bupati adalah berkewarganegaraan Indonesia, sedangkan Bupati terpilih adalah Warga Negara Asing (Amerika),” katanya.

Lantaran kewenangan KPU terkait persoalan tersebut terbatas maka menurut Beny Taopan, PTUN adalah jalut yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami berharap Majelis Hakim membatalkan penetapan tersebut dan memerintahkan untuk dilakukan proses pemilihan ulang,” tegas Beny Taopan.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap