Wagub Nae Soi Sambut Gembira Perpres Legalkan Sophia di NTT

1350
Sophia, minuman beralkohol khas NTT yag sedang dikembangkan dan diproduksi oleh Pemerintah Provinsi NTT

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Josef A. Nae Soi menyambut dengan gembira rencena pemerintah Pusat yang membuka peluang industri minuman beralkohol yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (1) huruf C, yang merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Wagub Nae Soi, sikap yang diambil Pemerintah Pusat itu sejalan dengan budaya dan kultur masyarakat NTT yang identik dengan minuman beralkohol. “Setiap kali ada hajatan atau pesta di NTT pasti harus ada minuman alkohol lokal yang sekarang sedang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi NTT yaitu Sophia,” sebut Wagub Nae Soi kepada SelatanIndonesia.com, Minggu (28/2/2021).

Politisi senior Partai Golkar ini menyebutkan, Pemerintah Provinsi NTT, saat ini tengah gencar memproduksi minuman beralkohol yang disebut Sophia atau Sophi Asli. “Sophia ini sudah melalaui penelitian secara ilmiah dengan Universitas Nusa Cendana Kupang sehingga menghasilkan minuman Sophia yang memiliki mutu sangat tinggi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo mengatur perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol untuk empat provinsi. Keempat Provinsi itu diantaranya Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III perpres tersebut yang dikutip dari cnnindonesia.com.

Tidak hanya mengatur soal investasi ke industri miras, Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” tulis daftar 44 dan 45 pada lampiran III. ***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap