Proses Hukum 8 Embung di TTS, Tunggu Putusan Kasasi Mnelalete

647
Kasie Intel Kejari TTS ,Haryanto,SH

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini belum memulai proses penyelidikan kasus dugaan korupsi 8 Embung yang dibangun pada tahun 2015 silam.

“Kita masih menunggu salin putusan kasasi yang dikirim Mahkamah Agung untuk kasus korupsi pembangunan Embung di Desa Mnelalete,” ujar Kepala seksi Intel (Kasie Intel-red) Haryanto,SH saat ditemui diruang kerjanya Senin (22/2/2021).

Pihaknya sudah mengirim surat secara resmi kepada Mahkamah Agung pada awal Februari 2021 perihal putusan kasasi kasus Embung Mnelalete.
“Sudah kita kirim surat untuk menanyakan putusan kasasi pada awal Frebuari lalu, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari MA,” jelas Haryanto.

Menurut pria yang biasa disapa Anto ini, putusan kasasi yang sedang ditunggu untuk terdakwa Semuel Nggebu manta Kepala Dinas PU Kabupaten TTS.
“Kasasi tersebut untuk pa Semuel Nggebu. Jadi kita tunggu saja ya,” kata Jaksa Anto.

Jika sudah terima salinan putusan ucap Anto, pihaknya akan segera mengeksekusi putusan dan setelahnya penyelidikan untuk dugaan korupsi 8 Embung akan segera dimulai.

Untuk diketahui delapan (8) yang diduga bermasalah yang akan diselidiki Kejaksaan Negeri TTS adalah Embung di Desa Keletunan, embung di desa Noeolin, Embung di desa Netpala, Nusa, Oekefan, Tuasene, Nufikui dan Skinu.**Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap