JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Jelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, sejumlah jurus dimainkan para kompetitor untuk membendung momentum bersejarah bagi negeri para dewa tersebut.
Paket Takem Raja Pono-Herman Hegi Radja Haba (TRP-Hegi) melalui kuasa hukumnya, Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH, M.H, CLI kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (17/2/2021) menyebutkan, dengan pernyataan pihak Mendagri yang menyatakan bahwa Orient Patriot Riwu Kore adalah warga negara asing maka semua pihak harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. “Maka kewarganegaraan Indonesia saudara Orient, batal demi hukum. Dan, KTP Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum lagi sejak digunakan sebagai syarat formal sebagai bakal calon Bupati Sabu Raijua sejak awal sudah cacat formal maupun materil,” sebutnya.
Rudi menambahkan, lantaran ada ketentuan hukum maka pihaknya meminta KPU untuk menarik kembali penetapannya untuk membatalkan pemenang Pilkada dan mengeluarkan penetapan agar dilakukan pilkada ulang. “Langkah hukum yang luar biasa bisa dimainkan oleh KPU untuk menarik kembali Penetapan Keputusan yang sudah dikirim ke Kemendagri dan menetapkan untuk Pilkada ulang yang hanya boleh diikuti oleh dua paket saja,” tegas Rudi.
Selain paket TRP-Hegi, kompetirot lainnya yaitu pasangan calon Nikodemus Rigi Heke-Yohanis Uly Kale telah melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, MK telah menerima berkas sengketa pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang diajukan oleh pasangan yang diusung Nasdem dan PKB tersebut.
Paslon dengan sandi politik Helama Tone Ie ini menggugat kemenangan Baputi Terpilih Orient Patriot Riwu Kore dan pasangannya terkait adanya status Orient yang merupakan warga negara Amerika Serikat.
“Secara teknis kepaniteraan, MK tidak boleh menolak permohonan, jadi diterima berkas permohonannya,” sebut juru bicara MK, Fajar Laksono seperti dilansir dar Beritasatu.com, Rabu (17/2/2021).
MK, kata Fajar, akan memproses permohonan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK khususnya dalam menangani sengketa pilkada. Dia berharap, pemohon sudah memahami ketentuan-ketentua yang berlaku di MK termasuk tenggat pengajuan sengketa.
“Terkait penilaian hukum atas permohonan tersebut, itu menjadi kewenangan majelis hakim yang akan memutuskan,” kata Fajar.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Paslon Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, Adhitya Nasution mengungkapkan alasan mengajukan gugatan ke MK meskipun waktu pendaftaran sengketa sudah terlambat.
Menurut Nasution, ada dugaan pelanggaran berat terkait kewarganegaraan Orient yang baru terungkap awal Februari 2021, sehingga dia berharap MK membuat terobosan untuk memproses sengketa itu dengan mempertimbangkan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Orient.
“Kami berharap MK bisa memberikan terobosan hukum, bisa memberikan keadilan terlepas dari kekurangan dalam permohonan kami, seperti tenggat waktu, ya, supaya dikesampingkan dulu,” kata Nasution.
Diberitakan sbelumnya, Kementerian Dalam Negeri meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemhumham) untuk mempercepat kajian mengenai status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih,Orient Patriot Riwu Kore. Hasil kajian dari Kemkumham dinantikan karena menyangkut status Orient sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih untuk dilantik atau tidak.
“Semoga penelitian ini cepat dilakukan nanti kami segara mengambil keputusan. Opsi-opsi apa saja yang kami lakukan sangat tergantung apa keputusan Kemkumham,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Akmal Malik dalam konferensi pers, Rabu (17/2/2021).
Dikatakan Akmal, Kemdagri tidak memiliki otoritas untuk menetapkan kewarganegaraan seseorang. Otoritas tersebut berada di tangan Kemkumham. “Kemdagri pada posisi memberikan legalitas pasca terjadinya proses demokrasi,” kata Akmal.
Setelah muncul isu Orient memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, Akmal menyatakan, Kemdagri telah melakukan komunikasi dengan semua pihak, termasuk dengan Kemkumham terutama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), KPU, Bawaslu, DKPP. Bahkan, dalam dua kali rapat dengan Kemkumham, Akmal mengaku memimpin langsung rapat tersebut. Namun, dari rapat terakhir, Kemkumham masih meminta waktu untuk mengkaji status kewarganegaraan Orient.
“Kemkumham masih melakukan pengkajian dan penelitian, rapat kemarin, Kemkumham meminta waktu untuk melakukan penelitian dulu dan pengkajian, kita berharap cepat sehingga ambil keputusan,” katanya.
Terkait masa jabatan Bupati Sabu Raijua yang berakhir pada hari ini, Akmal mengatakan, untuk sementara akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). Jika jelang pelantikan yakni pada 26 Februari, belum ada keputusan dari Kemhumham soal status kewarganegaraan Orient, Akmal menyatakan, pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya akan kembali dilakukan rapat dan keputusan akan diumumkan pada tanggal 25 Februari 2021.
“Sebelum tanggal 26 Februari, kami sudah mendapatkan jawaban dari kemkumham untuk memastikan apakah akan kita ikutkan pelantikan atau (Plh) akan diperpanjang masa tugasnya. Nanti pada tanggal 25 kami akan informasikan,” kata Akmal.*)
Editor: Laurens Leba Tukan