SOE,SELATANINDONESIA.COM – Penyidik Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan (TTS) sudah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan hilangnya jasad HUL di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Keluarga dari almahumah HUL menyatakan kesediaannya untuk menjalani proses hukum meskipun dalam suasana duka karena kehilangan ibunda terkasih mereka. “Kami masih dalam suasana duka. Dan kami siap menjalani proses hukum meskipun masih dalam suasana duka,” ucap Melkisedek Lado Madi kepada wartawan di Soe Selasa (9/2/2021).
Pernyataan kesiapan dari pria yang biasa disapa Eki Madi menanggapi konferensi pers yang di gelar Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.I.K di Mapolres TTS Selasa (9/2/2021).
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian,S.I.K dalam jumpa pers menjelaskan pada tahap penyelidikan pihaknya sudah memeriksa sebanyak enam (6) orang saksi dalam kasus raibnya jasad almarhumah HUL dari TPU Oebaki dan sudah dilakukan gelar perkara sehingga diputuskan untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Penyidik lakukan gelar perkara dan kasus tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan,” tegas Kapolres Andre.
Kapolere Andre menyebutkan, penyidik juga melakukan proses penyelidikan pada kasus pemindahan jenasah PHM yang sudah diipindahkan pihak keluarga meskipun tidak mendapat persetujuan dari tim gugus tugas penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 Kabupaten TTS.
“Kita juga sedang melakukan penyelidikan kasus pemindahan jasad PHM tanpa ijin yang dilakukan oleh keluarga. Intinya kita sedang proses dua kasus tersebut,” pungkas Kapolres Andre.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan