KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Nasib Orient Patriot Riwu Kore, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua semakin runyam. Niat tulus untuk kembali dari perantauan Amerika Serikat untuk mengabdi di tanh leluhurnya hingga kini belum senyaman niataany. Ia ibarat tengah berada di bibir jurang lantaran status kewarganegaraannya masih menjadi polemik.
Bahkan, otoritas resmi yang mengatur tentang keabsahan kewarganegaraan Orient, yaitu Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bakal mengambil sikap tegas, mencabut kewargenegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih yang diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Gerindra itu.
“Kami akan mengeluarkan SK kehilangan kewarganegaraan kepada yang bersangkutan, (Orient),” sebut Menteri Hukum dan HAM RI, Yosanna Laoly di Jakarta, Senin (8/2/2021) seperti dilansir dari Tempo.com.
Menurut Mekumham Yosanna, UU Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS, kata Yasonna, dia telah kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia.
Untuk memproses SK Kehilangan Kewarganegaraan, Yasonna menjelaskan bahwa biasanya perwakilan kedutaan besar atau konsulat jenderal menyampaikan pada Kemenkumham bahwa ada WNI yang menjadi warga negara asing di negara tersebut. “Kami proses pencabutan kewarganegaraannya,” kata dia.
Paslon TRP-Hegi Daftar Gugatan di PTUN Kupang
Di hari yang sama, KPU Kabupaten Sabu Raijua digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Melalui kusa hukumnya, Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH, M.H.,CLI pasangan calon Bupati Sabu Raijua, Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba (TRP-Hegi) pada Senin (8/2/2021), resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sabu Raijua berkaitan dengan status kewarganegaraan, Bupati terpilih Orient Riwu Kore.
“Kami sudah daftarkan gugatan ke PTUN Kupang, setelah ada dugaan dimana seorang calon kepala daerah yang telah ditetapkan jadi bupati terpilih terindikasi merupakan warga negara AS,” kata lawyer kelahiran Sumba Timur ini.
Rudi menyebutkan, sesuai dengan aturan hukum yang ada seperti UU No 12 Tahun 2006 mengamanatkan bahwa status kewarganegaraan Indonesia berakhir, jika seseorang menerima keewarganegaraan lain atau miliki paspor negara lain. “Secara otomatis kewarganegaraan dengan sendirinya gugur,” tegasnya.
Dalam gugatan itu, Rudi yang beranggotakan Wahyu Rudy Indarto, S.H.,M.H., Agus Susanto, S.H., dan Beny Karijanto Manu Taopan, S.H., M.H., meminta agar majelis hakim membatalkan penetapan Bupati Sabu Raijua terpilih dan memerintah termohon (KPU Sabu Raijua) untuk mencabut penetapan tersebut, serta menuntut agar dilakukan pilkada ulang.
Rudi mengakui bahwa kewenangan PTUN sangat terbatas, namun katanya, ini salah satu cara untuk mencari keadilan, karena proses Pilkadanya telah selesai. Sedangkan gugatan ke Mahkamah Konsititusi (MK) sudah melewati waktu. “Jika dilaporkan ke Bawaslu ada keterbatasan, sehingga untuk mencari keadilan dan agar bisa menemukan hukum, maka kami gugat ke PTUN,” tegasnya.
Ia menambahkan, objek yang digugat adalah Keputusan KPU Sabu Raijua, sehingga dia meminta kepada pemerintah untuk menunda pelantikan Bupati Sabu Raijua hingga adanya putusan hukum. “Hal ini dilakukan agar tidak ada putusan hukum yang bertentangan,” ujarnya. Untuk diketahui gugatan yang diajukan TRP-Hegi ke PTUN disertai bukti berita acara penetapan calon terpilih, dan surat keterangan dari kedutaan besar AS terkait status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.***Laurens Leba Tukan