Tentang Orient, Takem Radja Pono Bakal Gugat KPUD Sabu Raijua

1569
Kuasa hukum Takem Radja Pono, Rudi Kabunang, SH, MH

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut-3 dalam Pilkada Sabu Raijua tahun 2020 silam, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba mengaku keberatan dengan penetapan Orient Riwu Kore sebagai Bupati.

Pasalnya, Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore, belakangan diketahui memiliki kewarganegaraan ganda. Orient masih berstatus warga negara Amerika Serikat. Apalagi Status WNA tersebut juga dibenarkan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta.

Pasangan dengan sandi politik TRP-Hegi melalui kuasa hukumnya Rudi Kabunang, SH, MH, menyebutkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tercantum pada Pasal 4, Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Syarat-syarat menurut aturan UU Pilkada, yang mana syarat tentang pencalonan Bupati atau Gubernur salah satunya adalah warga negara Indonesia. Namun dalam penetapan pemenang Pemilihan bupati wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua ternyata warga negara AS. Hal ini nyata-nyata telah melanggar aturan hukum tentang Pemilihan kepala daerah,” sebut Rudy dalam keterangan tertulis dari Jakarta, yang diterima SelatanIndonesia.com, Kamis (4/2/2021).

Disebutkan Rudy, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan menggugat KPUD Sabu Raijua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kupang. Rudy menegaskan, penetapan Orient Riwu Kore sebagai pemenang Pemilihan kepala darrah harus dinyatakan batal demi hukum dan agar PTUN memerintahkan KPUD Kabupaten Sabu Raijua untuk mencabut Penetapan yang telah dikeluarkannya serta selanjutnya dilakukan Pemilihan ulang.

“Karena ini adalah suatu kejadian hukum yang baru terjadi. Maka, kami berharap hakim penanganan perkara dapat  menemukan hukum dalam memutus perkara, selain membatalkan penetapan KPU. KPU juga harus melakukan pilkada ulang,” ujar Rudi.

Rudy menilai, Orient Riwu Kore tidak terbuka terhadap publik mengenai identitas aslinya. Sejatinya memberikan informasi identitas dengan benar. Selain itu kata Rudy, pihaknya akan membuat pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU).

Kami telah menemukan bukti berupa keterangan dari Kedutaan AS yang menjawab surat keterangan dari Bawaslu Sabu Raijua. Berarti telah cacat hukum dan melanggar aturan hukum,” ujarnya.

Putra Sumba Timur yang kini jadi pengacara kondang di Jakarta ini mengingatkan KPUD Sabu Raijua supaya hati-hati. Pasalnya sebelum pemungutan suara, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sudah memperingati tentang adanya cacat administrasi terhadap Orient Riwu Kore.

Menurutnya, kejadian ini telah merusak proses demokrasi di Sabu Raijua, mencederai hak-hak politik masyarakat Sabu Raijua.

Dalam keterangan tertulis itu, Takem Radja Pono mengaku dirugikan atas ketidakjujuran Orient Riwu Kore. Menurut Takem, Pilkada Sabu Raijua cacat prosedural.

“Saya sebagai paket nomor tiga merasa dirugikan. Kami anggap dari awal tidak memenuhi syarat dan merugikan hak masyarakat. Dia tidak memenuhi syarat. Saya usulkan kepada penyelenggara untuk menetapkan pungutan suara ulang (PSU),” katanya.

Meski masih berstatus warga AS, Orient Riwu Kore diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk eletronik (KTP-el) yang tercatat sebagai warga Kota Kupang. Hal tersebut dibenarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu. “KTP elektronik yang dimiliknya (Orient) saat ini adalah KTP Kota Kupang. Itu yang kami pegang,” ujar Thomas kepada wartawan di Kupang, Rabu (3/2/2021).***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap